Hmm..Bang Ipul Minta Asisten Sembunyi dan Buang Ponsel Usai OTT

Rabu, 26 April 2017 – 16:13 WIB
Saipul Jamil. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fakta terungkap, Saipul Jamil pernah meminta asisten pribadinya, Aminudin untuk bersembunyi dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permintaan itu dilontarkan Saipul setelah kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Juni 2016.

BACA JUGA: Jokowi: Sudah Bertahun-Tahun Anggaran Tidak Pernah Fokus

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas Saipul Jamil, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).

Jaksa KPK Afni Carolina mengatakan, usai OTT, dari penjara Saipul menghubungi Aminudin dan memintanya agar bersembunyi serta membuang ponsel sekaligus nomornya.

BACA JUGA: Politikus PAN Dihukum Sembilan Tahun

"Selain itu, terdakwa meminta Aminudin apabila ditanya oleh petugas KPK, agar memberikan keterangan bahwa terdakwa tidak pernah memberikan surat kuasa untuk pengambilan uang di BNI Syariah pada 14 Juni 2016. Dan uang yang telah diambil Aminudin tersebut adalah uang Samsul Hidayatullah (kakak Ipul)" kata Jaksa Afni.

JPU menduga uang yang diberikan dua kuasa hukum Saipul yaitu Berthanatalia dan Kasman Sangaji berasal dari rekening pedangdut itu.

BACA JUGA: Jokowi Perintahkan BUMN Berani Jualan Tol

Ipul memberikan surat kuasa pengambilan uang itu kepada Samsul dan Aminudin.

"Pada 14 Juni 2016, dengan menggunakan surat kuasa pengambilan uang yang telah ditandatangani terdakwa sebelumnya, Samsul bersama Aminudin mengambil uang sebesar Rp 565 juta di BNI Syariah Cabang Jakarta Utara," papar Jaksa Afni.

Nyatanya, uang suap yang diberikan ke Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi hanya sebesar Rp 250 juta.

Uang itu diberikan setelah majelis hakim pada PN Jakut memvonis Ipul dengan pidana penjara selama tiga tahun atas perbuatan pencabulan.

Saipul didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Put/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Angket KPK Bergulir ke Paripurna


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler