jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada mantan anggota DPR Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro.
Anggota komisi V ini dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar terkait proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
BACA JUGA: Politikus PAN Ini Dituntut Jaksa KPK 13 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Mantan Legislator PAN Didakwa Terima Suap Miliaran
Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
BACA JUGA: Politikus PAN Transaksi Suap di Warung Roti Bakar
Andi dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (pencabutan hak politik) selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalankan.
Andi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan Andi dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,
Andi juga telah menikmati uang hasil kejahatannya untuk berlibur ke luar negeri, melakukan perjalanan umroh, dan menggunakannya untuk kegiatan operasional politik.
Serta, perbuatan Andi dinilai merusak sistem check and balancesantara legislatif dan eksekutif.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada KPK" ujar Hakim Fasal.
Andi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Andi menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.
Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kemudian, Andi menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut.
Atas vonis itu, Andi Taufan Tiro menyatakan pikir-pikir. Dan JPU KPK jugaa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. (Put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Politikus PAN Akui Pergi Umrah Pakai Duit Suap
Redaktur & Reporter : Natalia