jpnn.com - JAKARTA – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak memutar rekaman CCTV yang berada dekat dengan kliennya.
Ini disampaikan dalam siding sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: NGERI… Ibu Muda Ini Tewas Menggelepar Ditembak OTK di Depan Suaminya
Salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam menerangkan CCTV tersebut sangat dekat dengan meja 54 Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, tempat duduk terdakwa dan korban.
Hidayat menduga bahwa CCTV tersebut merekam jelas aktivitas mereka.
BACA JUGA: Mahasiswa Jualan Pil Koplo untuk Dedek-Dedek Gemes
"Saya baru tahu ada CCTV dekat Jessica saat rekonstruksi 8 Februari silam. Saat itu, saya perhatikan, ternyata ada CCTV warna putih di depan meja 54, kira-kira lima meter. Tapi kenapa itu tidak dijadikan bukti dan JPU menggunakan CCTV yang jauhnya 20 meter," kata Boestam kepada JPNN, Rabu (19/10).
Menurut Boestam, saat ditanya kepada penyidik Polda Metro Jaya, CCTV tersebut baru dipasang pascakematian Mirna, 6 Januari silam.
BACA JUGA: Dorr… BNN Tembak Mati Bandar Narkoba
Sehingga, CCTV tidak merekam aktivitas antara Jessica, mendiang Mirna, dan Hani Boon Juwita.
"Saya tanya mereka (polisi), mereka bilang itu baru dipasang. Ini juga saya sayangkan, kan kalau TKP tidak boleh diotak-atik sebenarnya. Jangan dibangun apa-apa, karena masih kepentingan olah TKP. Ini sensitif, kami merasa ada kejanggalan," terang Boestam.
Boestam menyayangkan adanya CCTV tersebut, meski disebut-sebut dipasang pascakematian Mirna.
Di sisi lain, Boestam dan penasihat hukum lainnya, Yudi Wibowo Sukinto, diundang penyidik untuk mengikuti proses rekonstruksi di Kafe Olivier.
Namun, penyidik memerintahkan kepada penasihat hukum, untuk tidak boleh mengabadikan foto di dalam Kafe Olivier. Menurut Boestam, hal tersebut merupakan kejanggalan.
"Kami pengacara diperintahkan tidak boleh memotret. Tapi, saya dapat informasi, kalau salah satu media online, dikasih foto rekonstruksi untuk publikasi. Ini siapa yang bocorin. Nah, ini maksudnya apa? Kami pengacara punya legal standing," tegas Boestam. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya.. Pembobol ATM 10 Kota Tertangkap Basah
Redaktur : Tim Redaksi