Hmmm... Ada Bu Rini di Daftar Klien Perusahaan Offshore

Kamis, 07 April 2016 – 14:54 WIB
Foto: offshoreleaks.icij.org

jpnn.com - JAKARTA - Rini Soemarno kembali jadi sorotan. Berdasarkan bocoran Offshore Leaks, nama menteri BUMN itu tercantum dalam daftar klien perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands.

Rini memang bukan satu-satunya warga negara Indonesia (WNI) yang ada dalam daftar nama hasil bocoran International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) itu. Namun, sejauh ini dia adalah pejabat yang masuk dalam list klien perusahaan offshores itu.

BACA JUGA: Ngeriii.. Sanusi Mulai Berani Bernyanyi

Data itu memang berbeda dari Panama Papers yang berisi daftar klien firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca. Namun, nama Rini memang ditulis sebagai klien dan terkoneksi dengan One World Investment Limited dan First Consultant Union Limited. Yakni Portcullis TrustNet Chambers yang beralamat di P.O. Box 3444 Road Town, Tortola, British Virgin Island.

Nama Rini ditulis sebagai Rini Mariani Soewandi lengkap beserta alamatnya di Taman Patra, Kuningan Timur Jakarta Selatan. Bocoran itu juga menyertakan nama PT Astra International yang pernah dipimpin perempuan kelahiran Maryland, Amerika Serikat tersebut.

BACA JUGA: TNI Musnahkan Barang Haram di Papua

Menurut pengamat ekonomi Dradjad H. Wibowo, sebenarnya bukan hal aneh ketika ada menteri berlatar belakang pengusaha atau pimpinan perusahaan memakai special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus. Karenanya ia tak mau menyoroti Rini secara khusus.

Namun, kata chairman di Sustainable Development Indonesia (SDI) itu, ada baiknya nama menteri yang namanya masuk dalam daftar pengguna SPV untuk mengklarifikasinya. “Tinggal sekarang menteri tersebut mengklarifikasi, untuk apa  pakai SPV. Klarifikasi ini sangat penting bagi mereka yg menjadi pejabat publik, atau keluarganya, atau mereka yang punya pengaruh publik,” ujar Dradjad, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Nah, KPK Mulai Sentuh Bakal Calon Wakil Ahok di Pilgub DKI

Dradjad H Wibowo. Foto: dokumen JPNN.Com

Mantan anggota DPR di komisi keuangan dan perbankan itu menambahkan, klarifikasi dari menteri itu bisa dikonfirmasi dengan laporan harta kekayaannya dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya. Menurut Dradjad, hal itu penting dilakukan bukan sebagai sebuah proses hukum, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab jabatan.

“Pejabat publik memang dituntut punya standar etika yang jauh lebih tinggi dari masyarakat umum. Saya tidak mau sebut nama, tapi silakan dicek juga apakah perusahaan tempat menteri-menteri tersebut juga ada dalam dokumen. Artinya, ini praktik yang mereka anggap lumrah,” katanya.

Lebih lanjut Dradjad mengatakan, tinggal sekarang menjadi kewenangan lembaga negara untuk memeriksanya. Karenanya ia tak mau menyudutkan pengguna SPV di luar negeri sebagai orang bersalah. “Status nama-nama itu tidak bersalah hingga dibuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pajak,” tegasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dandim Pesta Naskoba, TNI Harus Berbenah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler