Hmmm... Bandar Sabu Ditangkap Disamping Makorem

Kamis, 31 Desember 2015 – 11:28 WIB
ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan enam tersangka narkoba jenis sabu-sabu di tiga tempat berbeda, Selasa (29/12). Dari tangan para tersangka disita narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Rudi (32) dan R (33) di kamar 224 Hotel S di Jalan T Tambusai, Selasa dinihari.

BACA JUGA: Ya Ampun, Jelang Akhir Tahun, Sales Rokok pun Ditodong Rampok Bersenpi

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 1,89 gram. “R merupakan sopir taksi yang akan membeli sabu dari Rudi,” ujarnya.

Setelah penangkapan tersangka Rudi, selanjutnya dikembangkan tersangka lainnya. Dua jam berselang, tepatnya pukul 02.30 WIB, anggota reserse narkoba menangkap Zainal Arifin (29). 

BACA JUGA: Busyet Dah! Total Tersangka Narkoba Tiga Bulan Terakhir 2015 Di Daerah Ini Keterlaluan

“Penangkapan kedua kita lakukan di Jalan Suka Karya, tepatnya di depan SMK Kehutanan Pekanbaru. Barang bukti 1,14 gram,” sambungnya,

Di hari yang sama, sekitar pukul 06.00 WIB, anggota unit II Subdit I Resnarkoba mengatur strategi tersangka lainnya Teguh Karta Negara di Jalan HR Subrantas, Gang Amal, Kelurahan Sidomulyo Barat, Tampan. 

BACA JUGA: Perampok Satroni Rumah Pengusaha, Keluarga Disekap

“Di sini kita amankan juga Benny Handoko (30) dan M Putra Sonata (22). BB yang disita 1,17 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 Hp,” katanya.

Malamnya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Dit Narkoba bersama aparat intel Korem 031 WB mengamankan M alias A di kamar nomor 108 Hotel Badarussamsi di Jalan Sisingamangaraja. Di sini kita temukan 9 paket sabu seberat 12 gram, uang recehan, 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (Bong)

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari Intel Korem bahwa adanya seseorang yang mencurigakan membawa narkoba di hotel tersebut,” kata Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, sekitar 20.00 WIB pengelola Wisma curiga bahwa ada tamu yang membawa narkoba. Saat itu, pihak pengelola menghubungi Intel Korem. Secara bersama petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

‘’Kita gerebek sekitar pukul 21.30 WIB, di dalam tas tersangka ditemukan BB sabu seberat 12 gram, Hp dan alat hisap. Saat ini keenam tersangka kita amankan di Polda Riau untuk diproses lebih lanjut,’’ ujarnya.

Pihak kepolisian menduga barang bukti ini akan disiapkan untuk malam tahun baru. Sampai kini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. ‘’Mereka masih bungkam dan perlu waktu untuk pengungkapan. Para tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(mxo/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Dibantai Tetangga Sendiri di Depan Dua Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler