Hmmm... Beginilah Jurus PPP Djan Faridz Ganjal Agus-Sylvi

Kamis, 13 Oktober 2016 – 18:21 WIB
Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membatalkan surat keputusan tentang pengerahan kepengurusan PPP kubu M Romahurmuziy alias Romi.

"Kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkumham," ujar Sidarto selaku wakil sekretaris jenderal PPP kubu Djan saat dihubungi, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Ingat, Ahok-Djarot Sudah Beri Bukti saat Pesaing Masih Berjanji

Menurut dia, PPP kubu Djan halil muktamar di Jakarta tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601. Isinya adalah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan kubu Romy.

Lebih lanjut Sidarto menambahkan, jika nantinya Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK PPP kubu Romy, maka otomatis dukungan partai Kakbah itu ke pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni pada pilkada DKI juga gugur.

BACA JUGA: Jubir Ahok-Djarot Ajak Semua Timses Siap Adu Program, Bukan SARA

Menurut Sidarto, jika SK PPP kubu Romy untuk mendukung Agus-Sylvi batal maka syarat untuk mengusung duet calon gubernur dan calon wakil gubernur dari Koalisi Cikeas itu tak terpenuhi. Sebab, minimal jumlah kursi di DPRD DKI dari partai atau gabungan partai untuk mengusung pasangan cagub-cawagub pada pilkada nanti adalah 22.

Sekadar informasi, jumlah kursi partai pengusung pasangan Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni berjumlah 28. Jumlah itu akumulasi dari Partai Demokrat (10 kursi), PPP (10 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (enam kursi) dan Partai Amanat Nasional (dua kursi).

BACA JUGA: MUI Bantah Kena Intervensi Keluarkan Keputusan soal Ahok

Otomatis jika SK Menkumham PPP dibatalkan, maka kursi partai pengusung Agus dan Sylviana berjumlah 17 kursi.  "Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon," katanya.

Di sisi lain, PPP kubu Djan juga sudah mendukung pasangan Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat. Menurut Djan, keputusan itu merupakan hasil rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016. Selanjutnya, keputusan itu juga yang diperkuat dalam Silaturahmi Nasional PPP pada  6 Oktober 2016.

Djan menegaskan, meski merupakan partai Islam, PPP tidak menentukan dukungan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). PPP melihat dari kerja nyata Ahok-Djarot selama ini.(cr2/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ditutup 20 Oktober


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler