Hmmm, Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Jonru

Kamis, 07 September 2017 – 19:47 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyeret pegiat medsos Jonru Ginting. Untuk itu, penyidik berencana segera melakukan ekspose atau gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan, anak buahnya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi bahan penyelidikan. Menurutnya, dalam gelar perkara akan diketahui ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan Jonru.

BACA JUGA: PMJ Terus Usut Kasus Penipuan di Apartemen One Pacific Place

"Kami masih dalam proses lidik. Nanti mudah-mudahan kalau ada gelar perkara menyusul dengan masuknya unsur pidana," ujar Adi, Kamis (7/9).

Namun, Adi menegaskan bahwa pihaknya masih perlu memeriksa pelapor. Sebab, penyidik masih memerlukan dokumen pendukung untuk gelar perkara.

BACA JUGA: Polisi Jebloskan Pemalsu Dokumen ke Tahanan

"Dokumen-dokumen ini diterima oleh penyelidik. Administrasi sudah kami buat dan sekarang proses mempelajari laporan yang bersangkutan," tutur mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Namun, Adi belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilaksanakan. “Doakan saja,” ucapnya.

BACA JUGA: Aris Budiman Berikan Keterangan Baru soal Novel Baswedan

Sebelumnya, seorang praktisi hukum bernama Muannas Al Aidid pada Kamis pekab lalu (31/8) melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya. Muannas menganggap unggahan Jonru di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonru Ginting Dipolisikan Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler