Polisi Jebloskan Pemalsu Dokumen ke Tahanan

Rabu, 06 September 2017 – 19:59 WIB
Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Christoforus Richard yang didiga telah melakukan pemalsuan dokumen. Kini, Christoforus disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus yang menjerat Christoforus sebenarnya ditangani Bareskrim Polri. Karena itu, tersangka kasus pemalsuan tersebut dalam status tahanan titipan.

BACA JUGA: Aris Budiman Berikan Keterangan Baru soal Novel Baswedan

“Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Argo, Rabu (6/9). 

Hanya saja, Argo belum mengetahui secara detail tentang kasus yang menyeret Christoforus. "Kalau kasusnya bisa tanya ke Mabes Polri," kata dia.

BACA JUGA: Bakar 7 SD di Palangka Raya, Yansen Diboyong ke Bareskrim

Sementara Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menambahkan, Christoforus ditahan berkaitan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Ditahan (di Polda Metro Jaya) sampai tanggal 18 September 2017 mendatang," tandas dia.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Jonru Ginting Dipolisikan Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Mangkir, Gubernur Papua Penuhi Panggilan Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler