Jonru Ginting Dipolisikan Lagi

Senin, 04 September 2017 – 20:24 WIB
Jonru Ginting. Foto: Twitter/jonruginting

jpnn.com, JAKARTA - Warganet kondang Jonru Ginting kembali menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. Senin (4/9), pria bernama Muhamad Zakir Rasyidin melaporkan Jonru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Zakir mengatakan, Jonru kerap menulis di hal-hal bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui fanpage di Facebook. Bahkan, Jonru dalam unggahannya sering menyerang pribadi Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Aris Budiman Vs Novel Baswedan, Polisi Segara Minta Pendapat 3 Ahli

"Yang bersangkutan tidak segan mencatut nama Jokowi. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Laporan Zakir teregister dengan nomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 4 September 2017. Jonru dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Yakin Merasa Benar, Jonru Tak Gentar

Zakir mengaku sudah melampirkan barang bukti berupa screenshot unggahan Jonru yang dianggap mengandung unsur provokasi dan ujaran kebencian. Dari total 40 screenshot yang dibawa Zakir, ada enam lembar yang diserahkan ke Polda Metro Jaya.

“Saya cek akunnya satu juta lebih pengikutnya. Ini luar biasa, kalau dia posting tulisan yang bernuansa kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu, ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya, ini enggak bisa dibiarkan,” jelas Zakir.

BACA JUGA: Garap Laporan soal Jonru, Polisi Segera Hadirkan Ahli

Karena itu Zakir mendesak polisi agar secepatnya menindaklanjuti laporannya dengan memanggil Jonru. Zakir mengaku ingin mengetahui motif Jonru mengunggah berbagai hal bernada kebencian dan provokasi SARA sejak 2014 silam.

"Dari 2014, saya melihat hingga 2017 yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi,” tegasnya.

Lebih lanjut Zakir mengharapkan masyarakat bisa lebih dewasa dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian tidak ada lagi masyarakat yang mengumbar ujaran kebencian melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan antarkelompok di masyarakat.

“Kita ingin merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai. Namun jika ada ujaran-ujaran seperti ini, saya pikir perlu dihentikan,” pungkas dia.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonru Dipolisikan, Gerindra: Basmi Provokator SARA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler