jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa Indra J Piliang sudah bukan lagi menjadi bagian dari tim ahli bentukan instansi yang kini dipimpin Asman Abnur itu. Sebab, Indra yang kini bermasalah dengan hukum karena ditangkap polisi gara-gara mengonsumsi sabu-sabu sudah tidak bekerja lagi di KemenPAN-RB.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman menyatakan, tim ahli yang melibatkan Indra sudah dibubarkan pada 2016. Tim itu dibentuk pada 2015 ketika KemenPAN-RB masih dipimpin Yuddy Chrisnandi.
BACA JUGA: Kasus Indra J Piliang Bukti Narkoba Sudah Masuk Semua Lini
"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi tim ahli di Kementerian PAN-RB," ujar Herman, Jumat (15/9).
Lebih lanjut Herman mengatakan, kejadian itu hendaknya bisa menjadi pengingat bahwa narkoba bisa menjerat semua kalangan. Karena itu, Kementerian PAN-RB sebagai penggerak utama reformasi birokrasi sangat mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA: Beginilah Penampakan Lokasi Dugem Tempat Indra Piliang Nyabu
"Kementerian PAN-RB sangat mendukung dan menjadi bagian terdepan dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegasnya.
KemenPAN-RB juga menghormati langkah polisi untuk melakukan proses hukum terhadap politikus Golkar itu. "Mari kita hormati proses hukum dan serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Herman.
BACA JUGA: Bamsoet: Indra J Piliang Salah Pilih Teman
Seperti diketahui, jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Indra di Diamond Karaoke Club & Lounge di Glodok, Rabu (13/9) malam. Berdasar tes urine, Indra dan dua rekannya yang berkaraoke dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.(cr2/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IJP, Kalah di Pariaman Hingga Terjerat Narkoba di Perantauan
Redaktur : Tim Redaksi