jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara suap izin ekspor lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memunculkan nama Anggia Putri Tesalonika dan Fidya Yusri.
Dua wanita itu merupakan sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
BACA JUGA: Warning dari KPK untuk Istri Edhy Prabowo dan Legal BCA
Nama Anggia Putri Tesalonika dan Fidya Yusri muncul saat Amirul Mukminin yang juga sekretaris pribadi Edhy Prabowo menjadi saksi pada persidangan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Amiril soal asal mobil Honda H-RV untuk Anggia Putri Tesalonika.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Staf Edhy Prabowo di Kawasan Jakarta Selatan
Menurut Amiril, pembelian mobil itu menggunakan uang milik Edhy.
"Pakai uang Bapak (Edhy, red) yang cash yang di saya," kata Amiril di kursi saksi.
BACA JUGA: Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Uang dari Bos PT DPPP Suharjito
Amiril mengaku menyimpan uang tunai Rp 10 miliar milik Edhy di sebuah rumah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Husada lantas menanyakan soal asal uang yang dipakai Edhy membiayai sejumlah perempuan.
"Ada yang dibelikan mobil, ada yang diinapkan di apartemen. Uangnya dari mana?" ujar Albertus yang memimpin persidangan.
Amiril mengaku lupa sumber uang tersebut. Jawaban itu membuat hakim heran, karena Amiril mengaku sebagai pihak yang mengelola keuangan Edhy.
Menurut Amiril, semula Fidya mengeluhkan soal biaya sewa tempat tinggal. Amiril lantas menyampaikan keluhan itu kepada Edhy.
"Bapak ACC itu (menanggung biaya sewa tempat tinggal Fidya, red). Saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.
Selanjutnya, Amiril menyewakan satu unit apartemen di Menteng Park. Harga sewanya Rp 160 juta per tahun.
Amiril menyebut uang untuk membayar sewa apartemen itu dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri. PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.
"Saya bayar cash dari Amri," kata dia.
Sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Suharjito menyuap Edhy Prabowo sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyogok mantan wakil ketua umum Gerindra itu melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, dan Amiril. Safri dan Andreau merupakan staf khusus Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Suap dari Suharjito untuk Edhy juga melalui Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy Prabowo) dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswandi Pranoto Loe.
Jaksa menyebut suap dari Suharjito kepada Edhy bertujuan mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP pada 2020. Menurut jaksa, uang tersebut untuk kepentingan Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Lobster
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga