Hmmm, Masih Ada PNS Nakal Terlibat Politik

Minggu, 20 Januari 2019 – 08:49 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Meski memasuki bulan kelima jelang pemilu, pelanggaran selama masa kampanye di wilayah Jatim masih tinggi.

Dominasinya sama, yakni pemasangan/penyebaran alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan.

BACA JUGA: Tiga Oknum PNS Tepergok Ikut Kampanye Sandi

Hal itu terlihat dari hasil pelaksanaan program Jatim Tertib APK Serentak yang diselenggarakan Bawaslu bersama pemerintah daerah di 38 kabupaten/kota se-Jatim yang saat ini berlangsung.

Selama Desember-Januari, tim gabungan tersebut menemukan 8.437 atribut kampanye yang pemasangannya menyalahi regulasi.

BACA JUGA: Tahun Politik, Menteri Siti Peringatkan PNS tak Main-Main

Dari seluruh temuan itu, pelanggaran paling banyak adalah masalah penempatan di wilayah yang dilarang.

Misalnya, di kawasan layanan umum hingga area yang steril dari pemasangan atribut kampanye yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Jumlahnya mencapai 7.927 temuan.

BACA JUGA: Ini Jenis Pelanggaran Masa Kampanye Temuan Bawaslu

Selain itu, pengawas pemilu serta petugas gabungan mendapati adanya atribut kampanye yang mengandung materi/informasi yang dilarang.

''Seluruhnya karena mengandung konten SARA,'' kata Komisioner Bawaslu Aang Kunaifi.

Temuan-temuan tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota. Pelanggaran itu paling banyak terjadi di wilayah Kota Malang (1.424 temuan), Kabupaten Banyuwangi (682 temuan), serta Jember (637 temuan).

Temuan atribut kampanye yang melanggar tersebut sudah ditindaklanjuti. Bawaslu dan petugas gabungan melakukan penertiban. Sejauh ini ada 6.231 APK yang telah dicopot.

Temuan itu, kata Aang, sebenarnya bukan yang kali pertama. Sebab, dari pelaksanaan program pada periode sebelumnya, pelanggaran APK selalu jadi yang paling dominan.

''Sebenarnya, sosialisasi perihal atribut tersebut sudah dilakukan. Namun, memang masih banyak temuan,'' katanya.

Selain atribut kampanye, pelanggaran pemilu lain yang cukup dominan adalah keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut dalam aktivitas kampanye, terutama aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Yang terbaru, Bawaslu menangani kasus keikutsertaan seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Trenggalek dalam sebuah rapat terbatas yang dilangsungkan salah satu parpol.

''Juga ada beberapa laporan serupa,'' ungkapnya. Pelanggaran lain juga masih ditemukan adalah kegiatan-kegiatan kampanye tanpa surat pemberitahuan. (ris/c22/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Silakan Melapor Jika Ada ASN Ikut Kampanye


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler