Hmmm, Pak Kades di Aceh Tepergok Lagi Lihat Apa Tuh di Handphone

Sabtu, 21 September 2019 – 21:17 WIB
Ilustrasi handphone. Foto: AFP

jpnn.com, ACEH - Seorang kepala desa bersama tiga warga di Desa Jati Rejo, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditangkap polisi saat sedang bermain judi online jenis Sbobet dan Ludo King pada sebuah warung kopi di daerah itu.

Kepala desa itu berinisial IS (47) tepergok bersama SN (44), BT (47), serta AA (32) semuanya warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Manajer Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 330 Juta untuk Main Judi Online

"Saat ini semua pelaku masih kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahliadi.

Ada pun barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara ini di antaranya, dua unit smartphone Android dan sejumlah uang sebesar Rp 1.010.000,-.

BACA JUGA: Dewa Judi Ditinggal Istri, Stres, Kawan Sendiri jadi Sasaran

Keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas judi daring di sebuah warung, di kawasan Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Berbekal informasi ini, polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan, dan ada saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku judi daring.

BACA JUGA: Main Judi untuk Uang Hari Raya, Selamat Lebaran di Penjara ya Mas

"Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut," kata AKP Mahliadi menambahkan.

Polisi menjerat oknum kepala desa dan tiga warga pelaku judi daring tersebut dengan Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UUD Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) jo pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara, pungkasnya. (teukudedi/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler