Hmmm... Pengacara Saipul Jamil dan Samsul Cuma Divonis Sebegini Loh

Senin, 21 November 2016 – 14:43 WIB
Istri Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis bersalah menyuap Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi. Foto: boy/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Dua penyuap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah divonis bersalah. 

Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Rohadi Rp 250 untuk pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil. 

BACA JUGA: Ketua KPK: Tidak Ada SP3 Kasus Choel Mallarangeng

Selain itu, keduanya juga dinyatakan bersalah memberi suap Rp 50 juta untuk penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil di PN Jakut. 

Atas perbuatannya, Bertha yang merupakan pengacara Saipul Jamil divonis penjara 2 tahun 6 Bulan. Istri Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu itu juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA: Ratusan Siswa SMAN 6 Balikpapan Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Sedangkan Samsul divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan bui. 

Keduanya bersama-sama pengacara Saipul, Kasman Sangaji (disidang terpisah) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan. 

BACA JUGA: MPR Sosialisasi Empat Pilar di Kota Multi Etnis

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Bertanatalia dua tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Samsul Hidayatullah dua tahun penjara denda Rp 50 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Baslian Sinaga membacakan amar putusan Bertha dan Samsul di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).

Menurut majelis, Bertha dan Samsul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Selain itu juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua. 

Majelis juga menolak pengajuan justice collaborato Bertha. Selain karena jaksa tidak mengajukan JC sebagai Bertha, majelis juga memandang peran terdakwa sangat besar dalam penyuapan. 

Namun, majelis mengapresiasi sikap Bertha yang sudah mengakui perbuatan. 

Atas vonis ini, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Bertha tiga tahun enam bulan  penjada denda Rp 100 juta subsider enam  bulan kurungan. 

Sedangkan Samsul dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Cyber Polri Sudah Kantongi Data Penyebar Hoax Rush Money


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler