jpnn.com - JAKARTA - Direktur Operasi AirNav Indonesia, Wisnu Darjono menyatakan pesawat Aviastar DHC-6 Twin Otter yang hilang kontak pada Jumat (2/10) lalu terbang sesuai dengan regulasi yang ditentukan.
"Pesawat ini (Aviastar) terbang secara visual flight rule. Artinya terbang seperti ini legal, sesuai dengan regulasi, sehingga tidak ada yang salah," ungkap Wisnu saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/10).
BACA JUGA: Majelis Kehormatan DPR Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Mengenai penyebab jatuhnya pesawat berisi 10 orang tersebut, Wisnu tak mau menduga-duga. Dia menyarankan agar masyarakat bersabar menunggu hasil penelusuran dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kami tidak berwenang menjawab itu namun harus melalui KNKT, harus buka blackbox, kemudian diteliti. Problemnya, kenapa terjadi musibah yang tak diinginkan. Ini sama dengan Instrumen Flight Rule, 100 persen sama amannya, selama tidak dicampur. Ada regulasinya juga. Jadi pesawat itu terbang halal, tidak ilegal," tandas Wisnu. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Tenaaang...Rp109 Miliar untuk Mapolda Jateng
BACA JUGA: BNPB Akan Coba Bahan Kimia untuk Padamkan Kebakaran Lahan dan Hutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendardi: Jaksa Agung Pantas Diberhentikan
Redaktur : Tim Redaksi