Hmmm, Si Bupati Cantik Kini Resmi Menjanda

Rabu, 23 Agustus 2017 – 15:01 WIB
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) bersama warganya. Foto: tabanankab.go.id

jpnn.com, TABANAN - Bahtera rumah tangga Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan suaminya, Bambang Aditya alias I Made Dwi Suputra yang sudah dibina hampir lima tahun berujung perceraian. Eka menggugat Bambang ke Pengadilan Negeri (PN Tabanan) untuk meminta cerai.

Sebagaimana pemberitaan Jawa Pos Radar Bali, PN Tabanan sudah memutus gugatan itu. Namun, Ketua PN Tabanan Wayan Gede Rumega maupun juru bicaranya, Adrian masih irit bicara saat disinggung perceraian orang nomor satu di Pemkab Tabanan itu.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Maaf Buat Lelaki Pembohong

Meski demikian, berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali di direktori putusan PN Tabanan melalui website www.mahkamahagung.go.id, terpampang putusan dengan nomor register 115/Pdt.G/2017/PN Tab yang diunggah pada Selasa (15/8) pekan lalu. Dalam amar putusan itu disebutkan bagwa perkara itu teregister pada 31 Mei 2017 dan putusannya telah dibacakan pada 3 Juli 2017.

Amar putusannya adalah mengabulkan gugatan penggugat. Dalam vonis itu disebutkan, tergugat atau pihak Bambang tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut.

BACA JUGA: Anggota Paspampres Meninggal Dunia, Konon Akibat Bunuh Diri

Kedua, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. ”Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 15 Desember 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 15 Desember 2012 adalah putus karena perceraian,” demikian poin ketiga dalam amar putusan ini.

Amar keempat dalam vonis itu adalah memerintahkan para pihak melaporkan salinan putusan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Disdukcapil. Jangka waktunya paling lambat 60 hari.

BACA JUGA: Ibnu Jamil Ajukan Permohonan Talak Cerai ke Ade Maya

Sedangkan amar terakhir atau kelima, tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp941.000. Majelis hakim yang menangani perkara itu ketuai oleh I Wayan Gede Rumega. Adapun hakim anggota majelisnya adalah I Made Hendra Satya Dharma dan Adrian.

Dalam putusan itu majelis hakim mengambil yurisprudensi bahwa para pihak sudah tidak tinggal di bersama sejak gugatan didaftarkan sampai putusan. Kondisi itu membuktikan bahwa antara penggugat dan tergugat sudah tidak mungkin disatukan kembali sebagai suami istri.

Selain itu, antara Eka dan Bambang juga terlibat perselisihan terus-menerus sehingga sulit disatukan dalam rumah tangga. Karena itu, majelis mengabulkan gugatan bupati berparas menarik itu untuk bercerai.

”Bukan semata-mata tak ada persesuaian paham antara suami istri, melainkan perselisihan paham dan ketidakcocokan sedemikain rupa sehingga berdasarkan asas umum keadilan dan kepatutan tak dapat lagi dipertanggungjawabkan untuk dilanjutkan, karena sudah tak ada kerukunan,” demikian yurisprudensi dalam putusan majelis hakim ini.

Eka dan Bambang menikah pada 15 Desember 2012 dengan adat Hindu. Selanjutnya Bambang menjadi pemeluk Hindu dan mengganti nama menjadi I Made Dwi Suputra.(rb/yor/mus/JPR)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Jaga Anak Saya...


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler