jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Kamis (24/3) pagi mengisi formulir surat pemberitahuan (SPT) pajak pribadinya secara online. Menurut Fadli, pengisian formulir SPT secara online itu merupakan pengalaman terbaru baginya karena selama ini selalu mengisi secara manual.
Tapi ada yang tak kalah menarik. Sebab, jumlah tanggungan pajak politikus Gerindra itu tergolong wah. Angkanya sampai ratusan juta rupiah karena digabung dengan pajak pribadi milik istrinya.
BACA JUGA: Bu Rini! Yusril Minta Jangan Jebak Pak Jokowi
"Ada lah (ratusan juta rupiah, red). Terus terang saya menggabungkan dengan istri," ujar Fadli didampingi Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama.
Fadli mengatakan, dirinya selama ini melaporkan SPT pajak tahunan pribadi secara manual. Namun, karena Ditjen Pajak mulai menerapkan e-filing, maka Fadli pun kini memilih cara baru itu.
BACA JUGA: Datangi Markas KPK, Ini yang Diminta Bos Pertamina
"Untuk kali pertama saya gunakan e-filing. Pelaporan ini suatu komitmen bahwa setiap warga negara wajib membayar pajak. Ini bentuk dukungan bahwa kita semua dalam jabatan, pekerjaan apapun wajib bayar pajak," jelasnya.
Fadli juga mendorong Ditjen Pajak mengembangkan inovasi dalam pelaporan SPT pajak tahunan. Misalnya, para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara langsung dipotong gajinya untuk membayar pajak.
BACA JUGA: Wow! KPK Endus Indikasi Korupsi di Pertamina
Selanjutnya, bukti pemotongan itu bisa langsung ditelusuri di situs Ditjen Pajak. "Saya kira itu teknis dan bisa dikembangkan supaya pajak yang dibayarkan bisa terdeteksi secara otomatis," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adian Napitupulu Membidik Jonan, Anda Setuju?
Redaktur : Tim Redaksi