jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan saat ini masih menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana soal acara Maulid Nabi SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Alasan itu yang membuat penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi soal kedua acara tersebut. Sebab, kedua acara itu diduga melanggar protokol kesehatan.
Adapun, beberapa saksi yang sudah dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat, Ketua RT, Ketua RW, Kasat Pol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas.
Sedangkan hari ini saksi yang tengah diperiksa yaitu ketua panitia kedua acara tersebut yakni Ustaz Haris Ubaidillah.
BACA JUGA: Kapan Habib Rizieq Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya? Oh Ternyata
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemanggilan sejumlah saksi ini bukan berarti membidik orang itu.
Pemeriksaan dilakukan hanya untuk membuat terang perkara ini guna untuk menentukan tersangka dalam proses penyidikan nantinya.
BACA JUGA: Pengakuan Panitia Acara di Rumah Rizieq Shihab
"(Yang) dilidik kegiatan adalah kegiatan yang berlangsung di tempat MRS, siapa yang diundang? kondisi status kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara di mana, ketua Panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya? nggak dulu," ungkap Tubagus kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
Lebih lanjut, Tubagus mengatakan usai semua saksi dimintai keterangan baru akan naik ke tahap penyelidikan.
Sebab, proses penyelidikan itu, kata dia proses mencari alat bukti. Dengan alat bukti itu akan membuat terang pidana guna untuk menentukan tersangka.
"Kalau ada (tindak pidana-red) baru naik sidik, proses sidik baru dicari, proses penyelidikan itu adalah proses mencari alat bukti yang dengan bukti itu buat terang pidana yang untuk guna tentukan tersangka," katanya.
Dalam proses penyidikan tersebut, tambah dia, akan diperiksa lagi untuk menentukan tersangka.
"Sidik diperiksa lagi baru ditentukan tersangkanya," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama