jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna mempersoalkan penahanan atas tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu. Rencananya, sidang perdana atas gugatan Jessica akan digelar besok (23/2) di PN Jaksel.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, isi gugatan Jessica adalah mempersoalkan keabsahan proses penyelidikan hingga naik ke penyidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kuasa hukum Jessica menganggap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak melalui prosedur baku.
BACA JUGA: ICW Ingatkan Dampak Penyimpangan Dana Pendidikan
"Tata caranya (polisi) dalam hal penyelidikan. Sudah ada surat perintah penyelidikannya belum, berita acaranya sudah ada belum, kemudian berita acara ke pengadilan sudah ada belum," kata Waluyo saat dihubungi, Senin (22/2).
Karenanya Jessica juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka. Sebab, kuasa hukum Jessica menganggap polisi memaksakan status tersangka kepada rekan Mirna semasa kuliah di Australia itu.
BACA JUGA: Dibuka Debat Panas, Makian pun Meluncur dari Mulut Dewan
"Kemudian secara materilnya terkait unsur-unsur yang disangkakan. Mungkin alat buktinya, apakah pasal-pasalnya sudah sesuai dengan fakta-faktanya atau belum. Jadi pasalnya sudah didukung oleh alat bukti atau belum," ujar Waluyo.
Sebelumnya pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mempertanyakan dasar Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut Yudi, polisi tidak mengantongi alat bukti cukup untuk menjerat Jessica.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: "Seperti Para Koruptor" Awali Aksi Slank di KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Bos KPK Sungguh-sungguh Siap Mundur
Redaktur : Tim Redaksi