jpnn.com - JAKARTA -- Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung. Nurhadi Abdurrachman akhirnya mengajukan pengunduran dari jabatan sekretaris MA. Bahkan, Nurhadi mengajukan pensiun dini sebagai pegawai negeri sipil. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan kabar ini.
"(Mengajukan) pensiun dini," kata Ridwan, Kamis (28/7).
BACA JUGA: Profesor Siti: Sri Mulyani Jangan Ulangi Lagi
Ridwan mengatakan saat ini Nurhadi masih menunggu surat keputusan pensiun dari Badan Kepegawaian Negara, dan SK pemberhentian dari jabatan sekretaris MA oleh Presiden Joko Widodo.
"Masih menunggu SK," kata Ridwan.
BACA JUGA: Indonesia Jadi Surga untuk Para Perompak
Hanya saja Ridwan tidak menjelaskan alasan Nurhadi mengajukan pensiun dini dari jabatan dan sebagai PNS. Nama Nurhadi menjadi sorotan ketika KPK membongkar suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Sumpeno.
KPK lalu mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Rumah dan ruang kerjanya digeledah. KPK menemukan duit Rp 1,7 miliar. Bahkan yang terbaru, pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menjelaskan detail kasus yang dilidik terkait Nurhadi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Megawati Minta Wiranto Tertib Bekerja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Tantang Pengkritik Buktikan Keterlibatannya di Kasus HAM
Redaktur : Tim Redaksi