Hmmm...Sinyal Buruk dari Jaksa Soal Jessica Nih

Rabu, 25 Mei 2016 – 19:52 WIB
Jessica Kumala. Foto:dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih terus meneliti dan menganalisis berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Sementara batas waktu penahanan tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu tinggal tersisa tiga hari lagi.

Kasi Humas Kejati DKI‎ Jakarta, Waluyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa menyimpulkan apakah berkas tersebut sudah siap di sidangkan atau tidak.

BACA JUGA: Ibu-Ibu yang Hadir di Ruang Sidang Bang Ipul, Lantas Kecewa

"‎Tim belum menyimpulkan itu, masih proses," ujar Waluyo saat dihubungi, Rabu (28/5).

Namun demikian, Waluyo menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas perkara itu. Hanya saja, alat bukti yang dikumpulkan penyidik, masih belum kuat untuk menetapkan berkas itu lengkap alias P21.

BACA JUGA: Tahanan Lain Sewot Lihat Bang Ipul, Loh Kenapa?

‎"Unsur-unsurnya sudah cukup. Tapi belum didukung oleh alat bukti. Dasar-dasar kami alat bukti," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai masa tahanan Jessica yang akan dibebaskan tiga hari ke depan, Waluyo enggan berkomentar. Menurutnya, jaksa tetap bekerja sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Polisi Serahkan Berkas Bocah Pembunuh Eno ke Jaksa

Sementara itu, kata Waluyo, seandainya jaksa belum menyatakan berkas Jessica lengkap, maka penyidik harus legowo membebaskannya. Hanya saja, jika di kemudian hari jaksa menyatakan berkas sudah lengkap dan patut di uji dalam persidangan, maka Jessica akan kembali diproses hukum.

‎"Kami tidak terkait dengan masalah penahannya. Jadi kita tunggu prosesnya, tim sedang bekerja," tandasnya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani Sidang, Bang Ipul: Bismillah...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler