jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cekatan dalam mengusut kasus pembunuhan keji atas Eno Parihah (19). Salah satu tersangkanya, RAM (15) bahkan sudah dioper ke jaksa.
"Sudah dilimpahkan kemarin (Selasa) berkasnya yang RAM. Tahap satu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Jalani Sidang, Bang Ipul: Bismillah...
Awi menjelaskan, penyidik memang memprioritaskan berkas perkara RAM dibanding dua tersangka lainnya, yakni Imam Pahriadi (24) dan Rahmat Arifin (20). Sebab, jika penyidik tidak menyelesaikan berkas RAM selama 15 hari, maka ia harus dibebaskan demi hukum karena masih di bawah umur.
Meski demikian polisi tetap menggarap berkas dua tersangka lainnya. "Sementara bagi Iman dan Arifin, berkas perkaranya akan segera menyusul," tegasnya.
BACA JUGA: Hasil Kejahatan Sekuriti yang Ngaku Danyon Itu... Busyet Dah...
Seperti diketahui, RAM, Imam dan Rahmat melakukan menghabisi Eno Parihah (19) di mes PT Polita Global Mandiri, Tangerang, Jumat (13/5) silam. Arifin terlebih dulu memerkosa Eno dan menusukkan gagang cangkul ke kemaluannya hingga tewas.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ckckck... Cuman Sekutiri tapi Ngakunya Danyon, Ya Begini Jadinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Mahasiswa Bercocok Tanam Aneh-aneh, Rasain! Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi