jpnn.com, SURABAYA - Kepatuhan para PNS sebagai abdi negara terhadap peraturan lalu lintas masih rendah. Hal itu terlihat dari jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring razia. Selama Januari-Mei ada 6.439 PNS yang ditilang.
Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Suud menyatakan, hampir setiap razia ada ASN yang terjaring.
BACA JUGA: Ditilang Polisi, Pengendara Malah Salahkan Sayap Ayam
Rata-rata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Berikutnya adalah pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Banyak ASN yang suka parkir sembarangan.
Jumlah ASN yang melanggar tidak jauh berbeda dibandingkan pelanggaran dari kalangan sopir angkot.
BACA JUGA: Ditilang Iron Man dan Captain America di Jalan, Pengendara Malah Senang
BACA JUGA : Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!
BACA JUGA: Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya
Dalam lima bulan terakhir, sopir yang terjaring razia mencapai 6.131 orang. Pelanggar dari kalangan pedagang tidak kalah banyak. Jumlahnya mencapai 6.324 orang yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Menurut Suud, pelanggaran sejatinya tidak bisa dikaitkan dengan profesi. Siapa pun bisa melakukan kesalahan.
Namun, sebagai abdi negara, mereka seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Suud memastikan bahwa anggotanya sudah diperintah agar tidak tebang pilih saat melakukan penindakan.
Setiap orang yang melanggar pasti ditindak. Baik pengendara biasa maupun yang membawa kendaraan pelat merah.
BACA JUGA : Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia meminta masyarakat mematuhi aturan yang ada.
Sebab, pelanggaran merupakan awal dari kecelakaan. ''Rata-rata laka lantas selalu diawali dari pelanggaran,'' tuturnya.
Pandia mencontohkan kasus kecelakaan di Jalan Raya Kapasan-Kenjeran beberapa waktu lalu.
Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero menabrak dua pengendara motor. Satu orang meninggal dunia.
Setelah diselidiki, pengemudi Pajero ternyata masih di bawah umur dan belum punya SIM. Selain itu, dia melaju dengan kecepatan tinggi, melebihi batas kecepatan maksimal.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu menuturkan, SIM tidak boleh diremehkan. Surat tersebut merupakan bukti bahwa pengemudi roda dua (R2) atau empat (R4) mampu membawa kendaraan di jalan.
''Kalau tidak punya SIM, kemampuan berkendaranya diragukan. Apalagi statusnya abdi negara,'' jelas perwira dengan dua melati di pundak itu. (adi/c15/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups, Ribuan PNS Kena Tilang Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia