jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan mulai menilang para pengendara yang merokok di jalan ini. Ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok sambil berkendara.
Salah satunya yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Selama hampir sebulan ini, sudah ada ratuan pengendara yang ditilang karena merokok di jalan sambil berkendara.
BACA JUGA: Pakar Kesehatan Usul Perokok Disanksi Sosial, Anda Setuju?
"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Selasa (2/4).
BACA JUGA : Takut Ditilang, Dua Pemuda Alay Tabrak Polisi
BACA JUGA: Larangan Merokok di Motor Belum Spesifik ke Pemotor Pribadi
Menurut dia, pelanggar itu mereka tilang mulai dari 11 Maret hingga 1 April 2019.
Nasir menambahkan, pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.
BACA JUGA: Ups, Ribuan PNS Kena Tilang Polisi
BACA JUGA : Google Maps Segera Rilis Fitur Antitilang
Diketahui, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.
Penilangan itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Dua Bulan, 46 Ribu Pengendara Kena Tilang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan