jpnn.com, BATAM - Warga Negara (WN) Malaysia Muhammad Fariz, terdakwa penyeludupan sabu divonis 12 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/12).
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua yang menuntut terdakwa agar dihukum 13 tahun penjara.
BACA JUGA: Lagi, Pengeroyok yang Menewaskan Hezkiel Ditangkap di Bintan
Dalam surat putusan, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menyatakan Muhammad Fariz terbukti bersalah dan tak ada alasan memaafkan perbuatan terdakwa. Namun, majelis hakim malah memberi keringanan hukuman satu tahun untuk terdakwa.
"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 12 bulan penjara terhadap terdakwa," ujar Mangapul menjabarkan isi putusan.
BACA JUGA: Berdalih Butuh Modal Nikah, Wanita Hamil Jadi Kurir Sabu
Menurut dia, pertimbangan hukuman karena terdakwa bersikap baik dan jujur selama persidangan. Meski begitu, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda, dan tidak mengikuti aturan pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
"Tak ada alasan pemaaf untuk terdakwa yang melanggar pasal 112 tentang undang-undang narkotika," jelas Mangapul.
BACA JUGA: Satu Penganiaya yang Menewaskan Hezkiel Ditangkap di Bintan
Muhammad Fariz yang terlihat tenang saat pembacaan putusan, mengaku menerima putusan tersebut. Ia juga mengaku membawa sabu 107 gram dari Malaysia ke Batam dengan imbalan upah Rp 5 juta.
"Namun di pelabuhan saya ditangkap petugas Bea Cukai. Ini pertama kali saya membawa dan berjanji tak mengulangi," imbuh Muhammad Fariz singkat usai sidang. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Kepri Amankan 10 Bahan Berbahaya
Redaktur & Reporter : Budi