HMS Center Minta Satgas BLBI Fokus Eksekusi

Kamis, 23 Februari 2023 – 18:13 WIB
Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center Hardjuno Wiwoho . Foto: HMS Center

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center Hardjuno Wiwoho meminta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) agar fokus mengeksekusi hak tagih kepada para obligor dan debitor yang mengemplang uang rakyat puluhan tahun.

Menurut Hardjuno, langkah tegas sangat diperlukan mengingat mereka tidak punya niat sama sekali menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Dukung Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara

“Saya kira, bangsa ini tidak boleh tunduk pada konglomerat hitam yang nyata-nyata telah membuat bangsa ini hancur. Ingat, mereka ini mengisap darah rakyat lewat uang pajak yang telah dibayarakan kepada negara. Dan, saat mereka sudah kembali kaya raya, rakyat dilepehin,” ujar Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/2).

Hardjuno juga menuturkan, salah satu persoalan yang hingga kini belum tuntas yakni soal dugaan adanya hak tagih negara kepada Anthony Salim dan Keluarga sejak 1998 sampai dengan 2023.

BACA JUGA: DPD RI: Kinerja Satgas BLBI Belum Memuaskan

Masalah ini menjadi bertambah runyam saat ada program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002.

“Mengapa tak ada satupun pihak yang benar-benar berani mengusut hingga tuntas kasus ini. Dan saya kira, negara ini tidak boleh tunduk dan kalah,” tegas Hardjuno.

BACA JUGA: Terlibat dalam Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hasil kerja Pansus BLBI DPD RI.

Butir kedua rekomendasi tersebut menegaskan Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru.

Sedangkan butir ketiga, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement  (MSAA) dan Audit Investigasi BPK 2000- 2004, diduga ada tidak kurang dari  198 triliun rupiah dengan jaminan perorangan atau  personal quarantee,” kata Hardjuno.

Hardjuno menyayangkan Satgas BLBI terus menyebut sejumlah angka hingga Rp 28 triliun atas aset sitaan sejumlah obligor.

Padahal, aset tersebut belum terjual. Hal itu berpotensi bisa mengulangi kesalahan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu saat menyita aset obligor BLBI ini.

“Namun ketika dijual harganya tidak sampai 10 persen dari nilai awal atau yang dijaminkan,” tegasnya.

Kembali Hardjuno mengingatkan poin rekomendasi Keempat, Pansus BLBI DPD RI yang menyatakan bahwa hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah.

Padahal, hasil audit BPK terkait temuan BLBI tersebut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Maka lebih penting Satgas fokus pada eksekusi hak tagih agar upaya yang mereka lakukan lebih efektif dan bisa memberikan hasil pengembalian kerugian negara,” sarannya.

“Dan, bukan memburu aset dan mengklaim telah mengamankan senilai puluhan triliun. Klaim tersebut justru terkesan semu, karena aset yang disita langsung divaluasi, bukan berdasarkan harga jual yang bisa langsung disetorkan ke kas negara,” pungkas Hardjuno.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler