Terlibat dalam Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Kamis, 27 Januari 2022 – 18:30 WIB
Polri terlibat dalam satgas BLBI. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI telah melakukan penyitaan aset senilai triliunan rupiah untuk dikembalikan kepada negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan total aset itu berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

BACA JUGA: Polri Bongkar Kasus TPPU hingga Pinjol Ilegal yang Merugikan Warga Triliunan Rupiah

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” ujar Sigit dalam siaran persnya, Kamis (27/1).

Menurut Sigit, penyitaan ini merupakan upaya mereka dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Satgas BLBI Dinilai Belum Bekerja Optimal Kembalikan Uang Rakyat

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021,” kata Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini menyebut jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020.

BACA JUGA: Begini Strategi Polri Mengantisipasi Peningkatan Teroris Lone Wolf

Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Sebab, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” sebut Sigit.

Eks  Kadiv Propam ini menambahkan sepanjang 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Sigit.

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler