HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan

Rabu, 16 Februari 2022 – 18:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap jaksa mengajukan banding atas putusan yang diterima Herry Wirawan, narapidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, sesuai dengan tuntutan yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual, apalagi yang berlaku terhadap anak-anak. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA menyoroti vonis yang diterima Herry Wirawan, narapidana kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di bawah umur.

Hidayat menyesalkan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan ini karena hanya dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pemberatan dengan dikebiri.

BACA JUGA: HNW Dorong Dana Zakat untuk Biayai Pendidikan Mahasiswa Muslim Ditingkatkan

Selain itu, tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

Itu semua juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa, yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

BACA JUGA: HNW Apresiasi Permintaan Maaf BNPT Kepada MUI

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu.

Padahal, vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Dorong Generasi Muda Muslim Melek Politik

Karena itu, HNW berharap jaksa mengajukan banding sesuai dengan tuntutan-tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual, apalagi yang berlaku terhadap anak-anak. 

“Di tengah maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak dan keseriusan pemerintah serta DPR mengundangkan RUU TPKS, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa,'' ujar HNW.

Kalau merujuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab dan layak disanksi hukum maksimal hingga hukuman mati dengan pemberatann.

Kejahatan yang dilakukan Herry berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021. Bahkan, kejahatannya berdampak serius kepada para korban karena sembilan di antaranya melahirkan.

“Putusan hakim dengan hukuman seumur hidup dengan alasan keadilan bagi korban malah tidak bisa memenuhi keadilan untuk para korban sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Vonis seumur hidup yang tidak diperberat dengan kebiri dan penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban, kata HNW, tidak memenuhi keadilan publik.

Putusan tersebut juga tidak memperlihatkan keberpihakan kepada korban serta keseriusan dalam pemberantasan kejahatan seksual.

“Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, hingga penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan oleh UU yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Menurut HNW, DPR dan pemerintah bekerja keras untuk menghentikan kekerasan dan kejahatan seksual.

Antara lain, memberlakukan UU Perlindungan Anak dengan berbagai perubahannya, mencantumkan ketentuan hukuman mati, dan pemberatan hukuman dengan kebiri kepada predator seksual terhadap anak.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap jaksa penuntut umum segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Sebab, tuntutan maksimal hukuman mati atau pemberat sanksi kebiri dan penyitaan kekayaan terdakwa untuk diberikan kepada para korban tidak dikabulkan.

”Demi keadilan dan bukti nyata keseriusan berantas kekerasan serta kejahatan seksual terhadap anak-anak, hendaknya jaksa mengajukan banding. Agar keadilan hukum, serta keseriusan pemberantasan kejahatan seksual, dapat benar-benar diperjuangkan dan diwujudkan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler