HNW: Cabut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Ditunda

Jumat, 01 Mei 2020 – 21:14 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. Hidayat Nur Wahid mendorong pemerintah sebaiknya mencabut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Langkah tersebut, menurut Hidayat, sebagai kado terbaik bagi kaum buruh pada momentum Peringatan Hari Buruh Sedunia yang diperingati hari ini, Jumat (1/5/2020).

Pada kesempatan itu, HNW sapaan Hidayat, mengapresiasi kepada pemerintah dan DPR RI karena pada akhirnya menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khususnya klaster tenaga kerja.

BACA JUGA: Tiga Tuntutan FSPMI Saat Momentum Peringatan Hari Buruh Internasional

“Menurut saya, daripada hanya menunda masalah dan menjadi bom waktu, maka sangat bijak bila dalam kondisi semuanya prihatin dengan virus covid-19 ini, pemerintah menegaskan hadiah kaum buruh adalah RUU Omnibus Law Cipta lapangan Kerja keseluruhannya dicabut, dan bukan hanya sekadar ditunda, apalagi ditunda hanya satu klaster saja,” tegas Hidayat Nur Wahid pada Jumat (1/5/2020).

“Sekali pun penundaan itu sedikit mengobati dari apa yang dituntut oleh rekan-rekan pekerja, tetapi jelas itu belum menyelesaikan masalah,” tegas politikus PKS ini.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Bantu PMI Terisolasi di Malaysia

Oleh karena itu, Hidayat pada hari buruh ini, dirinya tetap mengingatkan bahwa kado terbaik bagi kaum buruh adalah kalau RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja secara keseluruhannya, dicabut kembali oleh pemerintah. “Jadi, bukan hanya ditunda,” tegas Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan ketika pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta lapangan Kerja berarti menunjukkan bahwa RUU tersebut terdapat masalah.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Dorong Kemenag Bantu UKT Mahasiswa

Pada bagian lain, HNW juga menyoroti soal tunjangan hari raya (THR) dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kaum pekerja atau buruh sebagai dampak covid-19.

“Yang paling ideal adalah para pekerja/buruh diberikan sepenuhnya THR (tunjangan hari raya) karena mereka sudah bekerja cukup lama di perusahaan masing-masing dan tentu sudah memberikan sebuah keuntungan yang sangat signifikan bagi masing-masing perusahaan atau kantor di mana mereka bekerja,” kata Hidayat.

Menurut HNW, tunjangan hari raya adalah hak pekerja yang semestinya mereka terima dan tidak terkait dengan masa covid-19 ini. Karena covid-19 ini baru saja, sementara tunjangan hari raya ini sesuatu yang sudah akan mereka terima sejak satu tahun yang lalu.

“Mereka sudah tahu itu. Jadi semestinya THR tidak terganggu oleh covid-19. Sekali lagi itu memang secara prinsip hak mereka menerimanya,” katanya.

Mengenai ancaman pemutuhan hubungan kerja (PHK) akibat pamdemi covid-19, Hidayat mengusulkan segera menggelar pertemuan tripartit antara perwakilan buruh, perusahaan, dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) untuk mendapatkan solusi terbaik.

Hidayat mengakui bahwa memang sebagian perusahaan mungkin sangat terdampak covid-19. Mereka tidak bisa menyelenggarakan kegiatan. Akibatnya mereka tidak punya pemasukan dan akhirnya tidak bisa memberikan gaji kepada kaum buruh.

“Tetapi kan kaum buruh juga mereka punya hak untuk mendapatkannya karena mereka cukup lama bekerja di perusahaan itu. Jadi menurut saya, yang paling baik adalah pertemuan tripartit antara perwakilan kaum, perusahaan, pemerintah, duduk bareng menyepakati jalan tengah yang menyejahterakan semuanya atau menguntungkan semunya,” tegas Hidayat.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler