HNW Desak Pengurangan 9,7 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Dibatalkan

Senin, 27 September 2021 – 16:35 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional 2021.

HNW mengatakan penetapan regulasi tersebut terkesan terburu-buru dan tidak cermat, sehingga jauh berbeda kelengkapannya dibanding Kepmensos sebelumnya.

BACA JUGA: Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Terintegrasi dengan DTKS

Anggota Komisi VIII DPR itu menyebutkan letak perbedaan kedua regulasi itu seperti jumlah penerima bantuan iuran.

"Dalam Kepmensos 92/HUK/2021 berkurang hingga 9,7 juta orang dibandingkan Kepmensos 1/HUK/2021," beber HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/9).

BACA JUGA: HNW Sebut Jasa Ulama Bagi Bangsa Ini Sangat Besar

HNW juga menilai Kepmensos terbaru tersebut diskriminatif karena tidak memasukkan komponen seperti bayi baru lahir dari kalangan yang berhak dan jumlah peserta pengganti dalam data Penerima Bantuan Iuran.

Dia sempat berharap hasil kesepakatan Kemensos dengan Komisi VIII DPR soal bantuan terhadap 4,3 juta anak yatim yang sudah tersedia datanya di Kemensos dimasukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran JKN.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas HNW di Depan Warga Muhammadiyah soal Penembakan Ustaz

“Kepmensos terbaru ini ada mengandung unsur ketidakadilan, tidak menghadirkan data yang akurat, baik dari jumlah maupun komponen penerima bantuan iuran JKN," tegasnya.

HNW mengaku heran alasan penghapusan penerima bantuan iuran JKN karena adanya data ganda.

Padahal berdasarkan Kepmensos Nomor 12/HUK/2021 tentang DTKS, jumlah orang di dalam DTKS mencapai 138 juta setelah dikurangi 21 juta data ganda yang sosialisasinya hingga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia juga menyampaikan dalam diktum kelima Kepmensos 12/HUK/2021 disebutkan data dalam terbaru DTKS memuat data lengkap by name by address yang sudah diverifikasi dan divalidasi.

Artinya, keputusan terbaru Kemensos yang mengurangi jumlah PBI JKN bertentangan dengan keputusannya sendiri soal jumlah pendataan DTKS.

Ini merupakan contoh inkonsistensi kebijakan yang harusnya tidak terjadi.

“Ketidakakuratan data itu, menyebabkan bantuan kesehatan yang sudah tersedia anggarannya tidak bisa disalurkan kepada mereka yang berhak lantaran perubahan Kepmensos yang bermasalah itu,” ujar Hidayat.

HNW mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini mencabut Kepmensos tersebut dan menggantinya dengan tidak mengurangi jumlah PBI JKN yang sudah dialokasikan kepada sebanyak 96,8 juta orang.

Sebab bantuan iuran JKN sangat dibutuhkan masyarakat.

Jumlah PBI JKN berdasarkan Kepmensos terbaru yang berkurang hingga tinggal 87 juta orang juga sebuah kemunduran lebih dari setengah dekade.

Pasalnya, jumlah PBI JKN 2017 saja sudah mencapai 92,3 juta orang.

Kemunduran ini juga berarti ada potensi besar anggaran yang tidak terserap tahun ini, lantaran PBI JKN 2021 sudah dialokasikan untuk 96,8 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 51,2 triliun.

Artinya menurut HNW, semakin jauh dari target dalam RPJMN 2020-20214 yang ditargetkan jumlah PBI JKN tahun 2024 bisa mencapai 112,9 juta orang.

“Alih-alih menambahkan anak yatim atau piatu yang sudah disepakati dengan Komisi VIII untuk dibantu ke dalam PBI JKN, Mensos justru memangkas banyak penerima di dalamnya," ujarnya. (mrk/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Video Bernuansa LGBT di Konten Anak YouTube? HNW Ingatkan Begini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler