Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Terintegrasi dengan DTKS

Senin, 27 September 2021 – 15:55 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial melalui pemutakhiran data secara periodik dan sistematis.

Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA: Dukung Program Kemensos, Komisi VIII DPR Akan Kawal Anggaran Sampai Disetujui Kemenkeu

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

BACA JUGA: Mensos Risma: Tidak Benar Kemensos Hentikan Program Bansos

Mensos Risma menekankan pentingnya akurasi DTKS.

Sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Komisi VIII DPR Setujui Anggaran Kemensos Rp 78,25 Triliun

Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Mensos Risma dalam jumpa pers di Kementerian Sosial, Senin (27/9).

Terkat dengan program PBI-JK, Kemensos berpedoman pada tiga regulasi.

Pertama UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.

Ketiga, merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Disebutkan pada pasal 4, PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh menteri.

Mantan Wali Kota Surabaya itu menyampaikan proses penetapan data yang telah padan dilakukan sebulan sekali.

“Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” jelas Mensos Risma.

Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasarkan pengecekan terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan.

“Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya,” terangnya.

Untuk penetapan data per 15 September dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.

Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah.

"Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS," tegasnya.

Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Mensos Risma lagi.

Masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.

“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG," ujarnya.

Menurut Mensos Risma, bila proses pemadanan data berjalan baik sangat mungkin jumlah data yang tidak pada akan semakin sedikit.

Dia juga mengingatkan data bersifat dinamis bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval berkala dan tertib.

Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting.

Sejalan dengan ketentuan UU 13/2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan kewenangan daerah.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” kata Mensos.

Dalam proses penetapan data, Mensos Risma memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id," pungkas Mensos Risma. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Risma Ajak Karang Taruna Bantu Pemerintah Atasi Dampak Pandemi


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler