HNW Desak Presiden dan DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas, Begini Alasannya

Kamis, 09 Juli 2020 – 17:45 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H M Hidayat Nur Wahid kembali mendesak agar Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal ini sesuai aspirasi banyak pihak untuk menghentikan kegaduhan politik ditengah makin mengkhawatirkannya pandemi covid-19 di Indonesia. Bahkan sejak bbrp hari terakhir Indonesia sudah menjadi Negara dengan jumlah korban terbanyak se-ASEAN, dan Juru Bicara Negara untuk penanganan covid-19 sudah umumkan bahwa prosentase kematian akibat covid-19 di Indonesia adalah yang tertinggi se-Dunia.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Dorong Kemenag Bantu UKT Mahasiswa

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa dalam kondisi itu, RUU HIP telah menghadirkan polemik dan demo dimana-mana, yang membuat kegaduhan di masyarakat Indonesia yang lagi terkena darurat kesehatan akibat pandemi covid-19.

Karena banyak sekali konten mendasar yang kontroversial, yang dinilai publik sebagai men-downgrade Pancasila sebagai dasar negara, mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan memunculkan Trisila dan Ekasila, serta mengaburkan sila KeTuhanan YME menjadi Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan.

BACA JUGA: Aziz DPR RI Dorong Indonesia Berperan di Indo-Pasifik

Selain tidak diterimanya usulan FPKS dan bbrp Fraksi lainnya unt memasukkan TAP MPRS No XXV/1966 ke dalam konsideran Mengingat, sampai RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dengan mengabaikan FPKS dan FPD yang tidak ikut menandatangani pengusulan RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR.

“Memang akhirnya PDIP setuju untuk menghapus ketentuan soal Trisila dan Ekasila, dan memasukkan TAP MPRS no XXV/1966 ke dalam RUU HIP. Tetapi kesadaran publik akan masalah-masalah mendasar yang timbul akibat RUU HIP sudah sangat meluas, termasuk pihak-pihak yang menuntut agar RUU HIP ini dihentikan atau ditolak bahkan dicabut dari Prolegnas. Juga semakin beragam, bukan hanya dari Kelompok Agama Islam saja, bahkan dari Legiun Veteran dan Pemuda Pancasila serta Forum Guru Besar UPI,” kata politikus PKS ini.

BACA JUGA: Jenderal Andika Pantau Langsung Pengadaan Lab PCR di RS TNI AD

Saat pandemi Covid-19, menurut HNW, demo menolak RUU HIP itu makin meluas di pusat maupun di daerah. Banyak sekali pihak, baik pimpinan MPR, pimpinan DPD dan sebagian fraksi di DPR, Menkopolhukam, maupun ormas lintas agama (NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Hikmabudhi, PHDI, Matakin) MUI, FPI, PP (Pemuda Pancasila) Legiun Veteran RI, Asosiasi Dosen se Indonesia, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia, GP Anshor, ICMI dan lain-lain, sepakat agar RUU HIP ini dihentikan pembahasannya.

Dalam rapat kerja di Baleg bersama Pemerintah dan DPD, anggota baleg dari FPKS juga sudah sampaikan lagi agar sebagai pihak yg usulkan (sekalipun tidak bulat) agar Baleg/DPR menarik usulannya ke Pemerintah dan menyepakati bersama Pemerintah dan DPD untuk menarik RUU HIP.

Karenanya apalagi yang ditunggu pimpinan DPR untuk melaksanakan komitmen menghentikan RUU HIP sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin kepada delegasi Pengunjuk Rasa? Atau Presiden segera menyampaikan sikap resmi Pemerintah unt tidak membahas/tidak menyetujui RUU yg kontroversial dan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas itu,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi adanya perubahan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pergantian Wakil Ketua Baleg yang memimpin pembahasan RUU HIP itu di Baleg sebelumnya.

“Ini langkah yang positif yang signalnya bisa ditangkap oleh masyarakat, bahwa akan ada perubahan kebijakan terkait RUU HIP dg tidak dilanjutkan lagi pembahasannya. Sekalipun yg diperlukan publik adalah adalah sikap resmi fraksi-fraksi dan DPR yang tegas sepakat menghentikan atau mencabut RUU HIP ini dari Prolegnas, agar masyarakat semakin yakin dan tenteram, dan tidak curiga dan gaduh lagi. Agar mereka juga bisa selamat dari covid-19, dan bisa diajak bersama-sama atasi covid-19,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat penghentian dan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas dapat mengakhiri saling curiga,saling tuduh atau fitnah terkait RUU ini.

“Misalnya, banyak yang melakukan disinformasi thd sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) karena menolak dan tidak mengikuti tanda tangan pengusulan RUU HIP tersebut ke Rapat Paripurna DPR. Malah ada yang palsukan tanda tangan Anggota DPR dari FPKS. Alhamdulillah ini sudah diklarafisikasi, semoga dapat mencerahkan masyarakat terkait sikap FPKS yang tegas menolak dan menghentikan RUU HIP itu,” jelasnya.

“Polemik, saling curiga, dan demo-demo tersebut akan berakhir apabila RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas. Jadi dengan itu maka Negara bisa menenteramkan Rakyat, agar semuanya bisa berkontribusi dan kembali fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan, krn Indonesia sudah menjadi Negara dg jumlah korban tertinggi se ASEAN, bahkan prosesntase rata-rata korban meninggal yang tertinggi se-Dunia,” pungkas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta dan Luar Negeri ini.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler