jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Kajati Jabar Asep N. Mulyana yang memberikan tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman tambahan seperti kebiri kimia dan denda kepada terdakwa pemerkosa 12 santriwati Herry Wirawan.
Tuntutan terberat harus disampaikan untuk memberikan ketegasan hukum berkeadilan.
BACA JUGA: Ketua MPR Minta Pemerintah Fokus Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Selain itu, membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Tuntutan hukuman terberat, menurut Hidayat, merupakan aspirasi masyarakat sebagai bentuk pemberlakuan hukum yang tegas dan adil.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Minta Masyarakat Ejawantahkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Terlebih kebiadaban yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang lama dan berulang terhadap 12 santriwati di bawah umur.
“Jaksa penuntut umum berani menuntut dengan tuntutan terberat. Majelis hakim penting menimbang secara jernih dan menghadirkan keadilan hukum dengan mengabulkan tuntutan itu,” ujarnya pada Selasa (11/1).
BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Pemberian Vaksin Booster Gratis bagi Masyarakat
HNW mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa.
Yakni, Pasal 81 ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Instrumen hukum sangat memadai untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Ini harusnya dilaksanakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”ujarnya.
HNW menjelaskan, undang-undang tersebut seharusnya diterapkan dengan baik untuk memberikan efek jera, dan melindungi korban.
"Menjadi lebih berarti bila dikabulkan majelis hakim melalui amar putusannya agar menimbulkan efek jera. Hendaknya, vonis terberat itu segera dieksekusi," kata Hidayat.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini terus memantau kasus ini.
“Ini harus dikawal supaya hukuman terberat kepada terdakwa dijatuhkan. Agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah hal serupa terjadi,'' ujar HNW.
Selain itu, HNW mengatakan, para korban harus diberi perlindungan, termasuk kelanjutan pendidikannya.
Kemudian, para korban mesti mendapat bantuan pemulihan kesehatan fisik dan mental dari pihak berwenang. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi