jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. HM Hidayat Nur Wahid MA meminta pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI), keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan FPI tidak dilakukan serampangan.
Sosok yang karib disapa Ustaz HNW menegaskan pemblokiran harus dilakukan sesuai kaidah negara hukum yang mengedepankan keadilan.
BACA JUGA: Hindari Pemblokiran Dana Lewat Rekening, Habib Rizieq dan Pengikutnya Bakal Kompak Lakukan Ini
“Konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan menjamin hak asasi terkait hak mempertahankan kehidupan dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana disebut dalam Pasal 28A dan Pasal 28C,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut HNW, berdasar ketentuan tersebut maka semestinya tindakan pemerintah, termasuk memblokir rekening suatu organisasi atau seseorang, tidak dilakukan seenaknya tanpa mekanisme yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Banyak Rekening Diblokir, Petinggi Eks FPI Bisa Tempuh Langkah Ini
“Kita juga sudah memiliki beberapa instrumen hukum terkait pemblokiran rekening yang harus dipegang bersama-sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pendanaan Terorisme dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dua aturan ini menjadi dasar bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pemblokiran rekening.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mempertanyakan apakah mekanisme pemblokiran sudah melewati proses yang dibenarkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana disebutkan oleh UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Menurutnya, hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pemblokiran tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
HNW mengutip ketentuan Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan pemblokiran.”
Selain itu, kata HNW tidak semua dana di rekening dapat diblokir. Ketentuan Pasal 34 memuat sejumlah pengecualian dana yang tidak boleh diblokir. Yakni dana untuk pemenuhan kebutuhan orang atau korporasi yang meliputi, antara lain, pengeluaran untuk keperluan makan sehari-hari, biaya pengobatan atau perawatan medis orang yang tercantum beserta keluarganya, biaya penyediaan jasa hukum dan lain sebagainya.
“Apalagi di antara yang rekeningnya diblokir adalah anak-anak Habib Rizieq Shihab (HRS), juga Munarman selaku Sekretaris Umum FPI,” katanya.
Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan sudah menyebutkan bahwa dana di rekening itu untuk pengobatan ibunya dan tidak terkait dengan FPI. “Itu seharusnya
termasuk yang dikecualikan dari pemblokiran,” tuturnya.
Menurut HNW, yang paling krusial adalah dasar pemblokiran rekening dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU yang patut dipertanyakan.
Ia menjelaskan secara teori hukum adalah dalam penanganan TPPU, yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu adalah kejahatan asal atau predicate crime-nya.
“Yang dicuci dalam pencucian uang itu adalah uang ‘hasil dari tindak pidana’. Dalam kasus ini, memang tindak pidana apa yang sudah dilakukan oleh HRS dan keluarga, serta FPI dan afiliasinya? Dan apakah sudah ada putusan pengadilannya?” tanya HNW.
HNW menuturkan adanya pemblokiran rekening yang terkesan tidak menerapkan proses hukum di pengadilan, serta ketidakadilan. Karena, lanjut dia, banyaknya kasus pencucian uang atau korupsi yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, tetapi rekening mereka tidak dilakukan pemblokiran. Karena itu, ujar HNW, langkah FPI dan afiliasinya menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan merupakan langkah yang tepat.
“Langkah FPI yang mengikuti aturan hukum dan taat terhadap konstitusi, terutama prinsip negara hukum yang hormati HAM, hendaknya dibalas oleh PPATK dan pengadilan juga dengan sepenuhnya mengikuti aturan hukum dan keadilan dalam penetapan terkait dengan pemblokiran,” kata dia.
Ia menegaskan bila semua proses itu tidak sesuai hukum, maka pemblokiran haruslah dicabut. “Bila tidak sesuai dengan aturan hukum, demi keadilan dan kebenaran hukum, segeralah pemblokiran itu dicabut,” pungkasnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy