HNW: Kemendikbud Subsidi Kuota Internet Rp 9 T, Kemenag Bagaimana?

Jumat, 28 Agustus 2020 – 20:29 WIB
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan Keagamaan, Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kemendikbud yang setelah dikritik akhirnya mengalokasikan anggaran subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen Rp 9 triliun.

Hidayat lantas meminta Kementerian Agama (Kemenag) meniru keberhasilan Kemendikbud dalam rangka menyediakan subsidi kuota internet untuk pelajar dan guru di madrasah, serta mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

BACA JUGA: Kemenag Umumkan Hasil UMPTKIN 2020, Ini Daftar Kampus Terfavorit

Menurut Hidayat, peserta didik di lingkungan Kemenag yang jumlahnya cukup besar (9,2 juta siswa madrasah, 780 ribu guru madrasah, ratusan ribu mahasiswa PTKIN), juga warga Indonesia yang mendapatkan dampak negatif akibat Covid-19, sama dengan peserta didik di Kemendikbud.

Oleh karena itu, ujar Hidayat, dalam rangka memenuhi kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil sebagaimana Pembukaan UUD 1945 dan Sila Kedua dan Kelima Pancasila, maka seharusnyalah Menteri Agama Fachrul Razi memperjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag.

BACA JUGA: Dibayar Rp10 Ribu Buat Beli Kuota Internet, Remaja Ini Rela Berbuat Dosa

"Dengan menghadirkan anggaran untuk subsidi pembelian kuota internet bagi para siswa, mahasiswa, guru dan dosen di lingkungan Kemenag sebagaimana bisa diberlakukan untuk Kemendikbud," kata Hidayat, Jumat (28/8).

Wakil ketua Majelis Syura PKS itu menjelaskan Kemendikbud sudah dapat tambahan dana BOS untuk sekolah terdampak Covid-19 Rp 3,2 triliun, lalu kini dapat lagi subsidi kuota internet Rp 9 triliun.

BACA JUGA: Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Rp 9 Triliun, HNW: Kemenag Berapa?

Sedangkan sekolah keagamaan di lingkungan Kemenag hanya mendapatkan bantuan pesantren dan madrasah Rp 2,6 triliun, tanpa ada subsidi pembelian kuota internet yang juga sangat diperlukan oleh para peserta didik di lingkungan.

"Tentu itu pendidikan berwarganegara yang tidak adil dan tidak proporsional," ungkap Hidayat dalam keterangan tertulis.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan Kemenag sudah menyepakati keputusan kerja 8 April 2020 untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di ponpes, madrasah dan perguruan tinggi keagamaan.

Selain itu, kemungkinan penggunaan dana abadi pendidikan untuk membantu guru pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di perguruan tinggi keagamaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak Covid-19.

"Namun, hingga saat ini, yang sudah masuk di anggaran negara baru bantuan untuk pesantren dan madrasah senilai Rp 2,6 triliun, sangat jauh dari anggaran untuk Kemendikbud," kata dia.

Mantan ketua MPR itu mengingatkan pentingnya keberpihakan Kemenag kepada penjagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di era Covid-19.

Selain belum adanya program dan anggaran subsidi kuota internet seperti Kemendikbud, keberpihakan Kemenag pada PTKIN melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal, tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.

"Faktanya, sebagaimana ditemukan pada raker Komisi VIII dengan para rektor PTKIN (25/8), ketentuan dalam produk hukum tersebut tidak mengatur secara jelas dan masih multi-interpretasi, sehingga banyak PTKIN yang tidak menjalankannya," kata Hidayat.

Sosok yang karib disapa Ustaz HNW itu meminta mahasiswa dan dosen juga diberikan bantuan dan subsidi sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud.

Menag Fachrul sebagaimana Mendikbud Nadiem Makarim, harus serius menghadirkan program dan anggaran bantuan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen di lingkungan Kemenag.

"Sebagai bentuk keadilan negara untuk warganya, dan bagian dari upaya mempersiapkan dan menghasilkan sarjana Muslim moderat kelas dunia,” pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler