jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid mengatakan, PKS sangat mendukung segala upaya memberantas korupsi.
Karena itu, Hidayat mengatakan, PKS sangat mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
BACA JUGA: KPU Jamin Pelarangan Eks Penjahat Jadi Caleg Tak Salahi UU
Menurut Hidayat, PKPU itu merupakan tindakan preventif agar dari hulu hingga hilirnya proses demokrasi disterilkan dari masalah korupsi.
Dia mengatakan, sebaiknya pencalonan diberikan kepada yang nonkoruptor saja, daripada mantan napi koruptor.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Tiga Penyebab Cakada Gagal di Pilkada 2018
Sebab, ujar Hidayat, di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena rasuah.
“Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi koruptor yang jumlahnya sedikit, sementara di sana yang bersih masih amat sangat banyak?” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).
BACA JUGA: PDIP Tanggapi Santai Wacana Duet JK - AHY
Selain itu, Hidayat mengatakan, rakyat juga memiliki hak asasi untuk mencalonkan calon anggota dewan baik pusat maupun daerah yang tidak terkena korupsi.
Lebih dari itu, ujar dia, aturan yang melarang tidak boleh mantan koruptor di pilpres dan calon anggota DPD juga sudah diberlakukan.
Karena itu, Hidayat mengatakan, sebaiknya disamakan saja pemberlakuan aturan tersebut.
“Kenapa dibedakan antara untuk presiden, DPD, DPR dan DPRD? Toh hakikatnya sama yaitu rakyat diberi calon dan rakyat akan memilih. Jadi sebaiknya disamakan saja,” kata wakil ketua MPR itu.
Karena itu, Hidayat menegaskan, sekali lagi PKS sangat mendukung larangan narapidana koruptor menjadi caleg tersebut.
Memang, kata dia, pembuatan aturan ini menjadi polemik apakah perlu persetujuan Kemenkumham atau tidak.
Namun, lanjut Hidayat, ini juga menjadi ujian bagi seluruh masyarakat Indonesia tentang komitmen memberantas korupsi. “Saya dengan KPK setuju, PKS setuju.
Sejak dari awal PKS memang tdk pernah mencalonkan napi koruptor, tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor,” pungkasnya.
Seperti diketahui, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota 2019, diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
Larangan itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf h yang menyebut mantan terpidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Klaim Sukses Besar di Jabar dan Jateng
Redaktur : Tim Redaksi