jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai masalah kejiwaan tidak serta-merta meloloskan seseorang dari jeratan hukum. Misalnya, pada kasus Muhammad Kece yang dikhawatirkan tidak diproses dengan dalih gangguan jiwa.
Kekhawatiran itu sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), berkaca pada banyak kasus penistaan agama/simbol agama yang mandek atau tidak ada kejelasan dengan alasan gangguan jiwa atau lainnya.
BACA JUGA: Setelah Muhammad Kece, Kini Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri
"Gangguan jiwa itu banyak ragamnya. Tidak setiap gangguan jiwa lantas mendapat 'fasilitas' pasal 44 KUHP. Jadi, tetap saja yang bersangkutan bisa diproses hukum," ucap Reza Indragiri Amriel dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (26/8).
Lagi pula, kata lulusan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, dengan asumsi yang bersangkutan punya gangguan jiwa, perlu dicek sejak kapan dia mengalami gangguan tersebut.
BACA JUGA: Muhammad Kece Ditangkap, HNW: Jangan Ada Dalih Gangguan Jiwa
"Sekiranya memang sakit jiwa parah, bukan berarti proses hukum berhenti sepenuhnya. Obati, tinjau berkala. Setelah dianggap cukup fit, langsungkan proses hukumnya," tutur Reza.
Begitu pula, misalnya Muhammad Kece mengklaim gila alias tidak waras, harus dicek juga apakah itu benar-benar gila atau malingering (pura-pura sakit).
BACA JUGA: PAN Merapat ke Istana, Hendri Sebut Nama Amien Rais dan Jatah Menteri
"Kalau ternyata malingering, patutlah kelakuannya itu disikapi sebagai mempersulit proses atau kerja hukum," tegas pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau itu.
Terlepas dari persoalan kejiwaan Muhammad Kece yang dikhawatirkan Hidayat Nur Wahid atau HNW, Reza justru mempertanyakan cara polisi dalam memperlakukan tersangka penistaan agama Islam itu.
"Anehnya, saat tiba di Mabes Polri kemarin, kenapa dia tak pakai baju tahanan dan tak diborgol?" ucap peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu.
Dia khawatir publik akan menilai ada beda-beda perlakuan oleh polisi. Kesan itu bisa berefek kurang baik bagi lembaga penegakan hukum, terutama terkait procedural justice atau penanganan terhadap tersangka pelaku pidana.
"Jangan lupa, polisi dinilai masyarakat tidak hanya pada efektivitas dan efisiensi, tetapi juga pada equity," tandas Bang Reza.
Sebelumnya Hidayat Nur Wahid mewanti-wanti jangan sampai proses hukum terhadap YouTuber Muhammad Kece terhenti atas alasan kejiwaan.
BACA JUGA: Honorer Ini Ikut Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi, Duh
"Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaaan terhadap agama serta simbol, tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap tetapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih gangguan jiwa," ucap Ustaz Hidayat di Jakarta, Rabu (25/8).
Wakil ketua Majelis Syura PKS itu menilai Muhammad Kece tampak sekali bahwa dia sadar dengan apa yang dilakukannya.
"Namun apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen," tegas Hidayat. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam