Setelah Muhammad Kece, Kini Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri

Kamis, 26 Agustus 2021 – 18:42 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Ustaz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Yahya ditangkap baru saja oleh Bareskrim di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“Benar sudah ditangkap di Cibubur, kasus ujaran kebencian berbau SARA,” ujar Rusdi kepada JPNN, Kamis (26/8).

Penangkapan ini dilakukan sehari setelah polisi menangkap YouTuber Muhammad Kece atas kasus penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: Honorer Ini Ikut Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi, Duh

Sementara Yahya Waloni ditangkap atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama Kristen.

Rusdi menambahkan, usai ditangkap, Yahya langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: PAN Merapat ke Istana, Hendri Sebut Nama Amien Rais dan Jatah Menteri

“Segera dibawa ke Bareskrim,” ucap Brigjen Rusdi.

Diketahui bahwa Yahya Waloni sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap kitab Injil.

Yahya Waloni ditangkap atas laporan dugaan penistaan agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler