HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027

Kamis, 19 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ikut menyoroti munculnya wacana Pilpres 2024 diundur menjadi 2027 dengan PPKM dan TPS juga akan ditutup.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bila wacana tersebut benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.

BACA JUGA: Rachman Thaha Menanggapi Isu Pilpres 2024 Diundur ke Tahun 2027

Namun, dia mengapresiasi sikap KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak 2024 akan diundur ke tahun 2027. Tetapi, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024.

"Sikap KPU ini benar dan konstitusional," ucap Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).

BACA JUGA: Ini Uang Palsu yang Disita dari Mbah Jamrong, AD Siap-siap Saja

Dia memandang sikap KPU sudah sesuai dengan Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027.

Wakil ketua Majelis Syuro PKS itu menilai wacana pengunduran Pilpres menjadi tahun 2027 juga tidak sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun.

BACA JUGA: Hasto Kritisi Impor Paracetamol, Pangi: PDIP Sudah Pasti Menyinggung Pemerintahan Jokowi

"Itu berarti, berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode kedua adalah tahun 2024, bukan tahun 2027," ucap HNW yang juga mantan ketua MPR itu.

Anggota Komisi VIII DPR itu memandang sikap tegas yang disampaikan oleh KPU, adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sikap konsisten KPU itu menurut dia patut menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk pemerintah yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi Covid-19 ini.

"Karena sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020, dan pada waktu itu tidak ada satupun TPS yang ditutup, padahal pandemi Covid-19 masih mengganas," tuturnya.

HNW menambahkan, semua negara demokratis menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing-masing negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih Covid-19. Contohnya adalah Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran.

"KPU sudah punya pengalaman Pilkada serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada hingga ke tahun 2027," tandas HNW. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pilpres 2024 diundur   HNW   KPU   MPR RI   PKS  

Terpopuler