jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah kementerian sosial yang cepat menyalurkan santunan bagi delapan keluarga korban meninggal akibat gempa yang terjadi di Malang dan Lumajang.
Meski demikian, dia meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini berlaku adil dan tak tebang pilih dalam menyalurkan bantuan.
BACA JUGA: HNW: Mensos Risma Membuat Keputusan Sepihak, Mencederai Sejarah Kemensos
Menurut dia, penting memastikan seluruh keluarga korban meninggal akibat bencana di tanah air mendapat bantuan yang sama.
Seperti bencana banjir di NTT dan bencana gempa di Sulawesi Barat, juga mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per korban meninggal.
BACA JUGA: Hati-Hati, Jangan Salah Unduh Aplikasi SIM Online, Bukan SINAR, Tetapi Ini..
Hal tersebut sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04/2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Hidayat juga mendesak mensos melaksanakan amanah undang-undang dan permensos tersebut dengan turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19.
BACA JUGA: Mensos Risma Bakal Merelokasi Rumah Warga yang Terdampak Gempa Malang
“Kami apresiasi gerak cepat Kemensos dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga korban meninggal akibat bencana di Malang, sekaligus mengingatkan agar seluruh keluarga korban bencana, termasuk di Sulbar dan NTT, juga termasuk bencana Non-alam Covid-19, juga mendapatkan hak, diberikan santunan oleh negara, sesuai amanah undang-undang,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Anggota DPR Komisi VIII itu kemudian memaparkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Jumlah bencana alam di Indonesia hingga 9 Maret 2021 disebut mencapai 763 peristiwa dengan jumlah korban meninggal 275 jiwa.
Data itu belum termasuk bencana banjir di NTT yang menewaskan 179 orang hingga 12 April 2021.
HNW lebih lanjut mengatakan informasi yang diterima menyebut kemensos telah menyalurkan santunan korban meninggal gempa Sulawesi Barat kepada 108 ahli waris.
Kemudian, santunan korban banjir NTT kepada 120 ahli waris.
Dengan demikian, masih terdapat setidaknya 226 ahli waris korban meninggal sepanjang 2021 yang perlu dipastikan oleh kemensos perihal status penerimaan hak santunannya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu kemudian mendesak agar Mensos Tri Rismaharini bersikap adil dalam menjalankan UU terkait kewajiban santunan.
Dia menilai keluarga korban meninggal akibat Covid-19 juga berhak mendapatkan santunan.
Namun, terkesan diabaikan oleh Kemensos dengan dalih anggaran tidak tersedia.
Padahal, faktanya ada anggaran. Terbukti, sudah diberikan sebagai santunan bagi keluarga korban bencana alam.
HNW lebih lanjut mengatakan menerima banyak aduan dari masyarakat korban covid-19 terkait bantuan tersebut.
Menurut dia, warga meminta hak mereka agar santunan itu tetap diberikan, paling tidak bagi korban sebelum dikeluarkannya penghentian sepihak oleh Mensos pada Februari 2021.
Kemensos masih bisa mematuhi ketentuan UU tersebut dengan cara realokasi anggaran internal maupun pengajuan anggaran tambahan kepada kementerian keuangan.
HNW menyebut anggaran yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 640 miliar, sangat kecil dibanding anggaran perlindungan sosial pada program PEN 2021 sebesar Rp 157,4 triliun.
“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam laksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan duka cita dari pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19," ucap dia.
Kementerian keuangan, kata HNW, telah memberikan sinyal ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial.
"Sekarang tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban Covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke kemenkeu dan mencabut surat edaran dari kemensos yang menghapuskan ketentuan santunan untuk ahli waris korban Covid-19. Karena surat edaran itu tak sesuai dengan undang-undang dan tak sesuai fakta adanya anggaran bantuan sosial,” pungkas Hidayat Nur Wahid.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun Resmi Ustaz Abdul Somad Hilang dari Fanpage Facebook, Kok Bisa?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang