HNW Minta Kemenag Perjuangkan agar Jemaah Indonesia Segera Laksanakan Umrah dan Haji

Rabu, 14 Oktober 2020 – 13:15 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menegaskan pemerintah terutama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) harus memperjuangkan pelaksanaan umrah yang akan dibuka kembali pada November 2020 dan haji pada 2021 dapat diisi oleh Jemaah dari Indonesia.

“Pelaksanaan haji dan umrah seharusnya bisa diikuti oleh jemaah dari Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memanfaatkan setiap peluang yang ada agar jemaah Indonesia dapat kembali melaksanakan ibadah umrah dan haji secepatnya,” kata Hidayat secara teleconference dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Jakarta, Senin (12/10).

BACA JUGA: Arab Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji, Ini Protokol Kesehatannya

HNW berharap pemerintah Indonesia segera mendapat solusi terkait penyelengggaraan haji dan umrah yang ditangguhkan oleh pemerintah Arab Saudi selama pandemi Covid-19 ini.

“Kami di Komisi VIII DPR juga berulang kali menyampaikan ke Menteri Agama untuk setiap peluang yang dibukakan oleh Kerajaan Saudi Arabia agar Kemenag memaksimalkan lobi dan mengomunikasikan secara efektif dengan pihak Arab Saudi,” ujarnya. 

BACA JUGA: Malaysia Akhirnya Ikuti Keputusan Indonesia soal Ibadah Haji 2020

Apalagi, kata HNW pihaknya mendengar rencana bahwa ibadah umrah akan dibuka kembali oleh Arab Saudi pada November 2020.

“Kami melihat itu sebagai peluang yang harus dimanfaatkan, dan kami dukung agar Menag dapat menjalankan perannya secara maksimal agar jemaah umrah dan haji bisa beribadah secepatnya. Dan, masalah daftar tunggu akibat penundaan, bisa segera diatasi,” tambahnya.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Begini Respons Ali Zamroni DPR

Sebagai informasi, pihak Kemenag telah menginformasikan bahwa pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah pada November 2020. Salah satu ketentuannya adalah umrah hanya bisa dilakukan satu kali per jemaah. Meski masih menunggu keputusan Arab Saudi terkait negara mana yang bisa melakukan umrah pada November 2020.

Kemenag optimistis jemaah asal Indonesia termasuk yang diperbolehkan. Pasalnya, saat ini hanya tiga negara yang warga negaranya tidak boleh masuk ke Arab Saudi karena penanangann Covid-19 yang dinilai buruk, yakni India, Brasil dan Argentina.

HNW berharap pelaksanaan haji dan umrah dapat segera diteruskan untuk jemaah asal Indonesia karena selama ini para jemaah asal Indonesia dikenal memiliki citra yang positif, terutama pada saat pelaksanaan haji.

“Jemaah kita dilihat oleh jemaah negara lain sebagai jemaah yang tertib, teratur dan taat kepada peraturan. Ini yang perlu dijaga dan menjadi poin lebih yang harus dikomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa citra positif itu sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala. Hal ini dibuktikan dengan beberapa ulama besar asal Nusantara yang menjadi ulama di sana, seperti Syekh Nawawi Al Bantani dan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Juga Syaikh Junaid al Betawiy, Syaikh Mahfud Termas, serta Syaikh Yasin Padang, yang namanya masih harum di Arab Saudi hingga saat ini. 

HNW menambahkan ulama-ulama asal nusantara itu memiliki wawasan kebangsaan yang sangat baik, sehingga patut diteladani dan dilanjutkan oleh para jamaah haji dan umrah asal Indonesia.

“Mereka adalah contoh bagaimana orang Indonesia bisa menjadi terhormat, menjadi mufti, imam atau ulama bahkan di Mekah dan di Masjid alHaram. Keduanya  sangat penting dijadikan paradigma haji sebagai diplomasi positifnya Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu pemerintah perlu memperjuangkan secara maksimal agar pelaksanan haji dan umrah bisa segera dilakukan kembali oleh jamaah asal Indonesia.

Dia mengingatkan bahwa nama baik Indonesia yang sudah harum tersebut bisa tercoreng apabila Kementerian Agama tak bisa melakukan tugasnya dengan baik sehingga Indonesia tetap dimasukkan sebagai salah satu negara yang warganya dilarang melaksanakan umrah karena penanganan covid-19 secara domestik yang dinilai buruk.

“Kita sudah punya modal sejarah dan penerimaan publik yang sangat baik untuk jamaah asal Indonesia. Ini harus dimaksimalkan oleh pemerintah agar jamaah Indonesia bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji secepatnya, layaknya negara-negara lainnya,” pungkas politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   HNW   umrah   Ibadah Haji  

Terpopuler