jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mendukung Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang akan tampil menyampaikan pernyataan dalam permohonan advisory opinion (nasehat hukum) ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Dia meminta kepada Menlu Retor agar membahas kejahatan-kejahatan Israel terhadap bangsa Palestina apalagi terhadap Gaza.
BACA JUGA: Peringati HUT ke-78 MPR RI, Bamsoet Gelar Wayang Kulit Semar Boyong
Sebab, kata dia, Israel telah secara terbuka melanggar hukum internasional. Dia juga mengingatkan agar diperkuat usaha lain dan argumentasi hukumnya harus diperkuat, dengan tidak meninggalkan langkah-langkah hukum lain yang lebih efektif seperti dukungan terhadap langkah Afrika Selatan.
“Kami semua tentu mendukung setiap upaya untuk menghukum Israel atas kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina. Salah satunya dengan meminta advisory opinion (nasihat hukum) ke ICJ melalui Majelis Umum PBB ini,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/1).
BACA JUGA: HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
HNW sapaan akrabnya mengatakan permintaan advisory opinion itu telah lama disampaikan oleh majelis umum PBB, yakni pada 17 Januari 2023 lalu, jauh sebelum kondisi jalur Gaza semakin memanas dalam beberapa pekan terakhir.
Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis kepada ICJ pada Juli 2023 lalu, dan dijadwalkan menyampaikan pernyataan secara lisan pada 19 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA: HNW Hadiri Dialog Kebangsaan Bersama Para Pendeta, Ketua F-MPS: Kami Menyambut Baik
Lebih lanjut, HNW menyadari bahwa fokus dari permohonan advisory opinion ini adalah menyangkut berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, yang semuanya tidak sah menurut hukum internasional.
“Jadi, memang fokusnya berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Status atau kekuatan hukum advisory opinion ini memang juga berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Jika putusan atas gugatan Afsel itu akan berkekuatan hukum mengikat (legally binding), sedangkan advisory opinion ini cenderung mengikat secara moral (morally binding).
“Jadi, ini yang perlu dipahami oleh publik terkait efektivitas dari langkah pemerintah Indonesia,” tuturnya.
Oleh karena itu, HNW meminta agar selain berjuang melalui permohonan advisory opinion yang sudah diproses sejak tahun lalu melalui Majelis Umum PBB ini.
Indonesia juga benar-benar mendukung dan memperkuat gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, karena putusannya dapat mengikat para pihak, termasuk Israel, atas kejahatan perang, kejahatan genosida, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya terhadap rakyat di Gaza dan Palestina.
“Semua langkah harus ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pembelaan terhadap rakyat Palestina yang masih terjajah sesuai dengan komitmen di dalam konstitusi kita, UUD NRI 1945 yang menghendaki diakhirinya segala bentuk penjajahan," ungkapnya.
“Jadi, selain fokus memperkuat permohonan advisory opinion tersebut, Menlu juga harus aktif berkomunikasi dengan pihak Afsel yang saat ini menjadi ujung tombak menjerat Israel atas kejahatan yang dilakukannya di ICJ,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Harap PBB Bawa Pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian