jpnn.com, BOGOR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong pihak-pihak yang keberatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umun (KPU) tentang larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Mengingat waktu pendaftaran caleg sudah di depan.
"Ayo siapa yang keberatan atas aturan KPU ini silakan ke MA. Jangan sampai ini digoreng-goreng menjelang Pilcaleg dan Pilpres 2019," ujar HNW di hadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR di Parung, Bogor, Kamis (5/7).
BACA JUGA: Ketua MPR: Halalbihalal Tradisi Khas Indonesia
Dia menegaskan, aturan KPU ini sangat baik karena untuk mengurangi darurat narkoba, kekerasan seksual, dan korupsi.
Di dalam aturan KPU bukan hanya eks koruptor yang dilarang menjadi caleg tapi juga mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual.
BACA JUGA: Ketua MPR Tanya Anies Soal Penyegelan Pulau Hasil Reklamasi
"Sedari awal PKS mendukung aturan ini walaupun banyak yang tidak setuju karena dinilai melanggar HAM. Alhamdulillah mayoritas di DPR sudah setuju. Bahkan Menkumham dan Presiden Jokowi yang awalnya menolak sekarang setuju," bebernya.
Bagi yang tidak setuju, lanjutnya, silakan ke MA. Meski begitu HNW berharap MA bisa menunjukkan kenegarawannya dengan memerkuat keputusan KPU tersebut. Jangan sampai status Indonesia darurat seksual, narkoba, dan korupsi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: KPU-Bawaslu Sepakat, Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Puji Semangat Generasi Muda Islam Belajar Agama
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad