KPU-Bawaslu Sepakat, Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

Kamis, 05 Juli 2018 – 15:36 WIB
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Para eks narapidana kasus korupsi, narkotika dan kejahatan anak tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019, meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, melarangnya.

Hal ini menjadi salah satu poin yang disepakati dalam rapat konsolidasi antara pimpinan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama komisi II dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (5/7).

BACA JUGA: Pendaftaran Bacaleg di Kota Bekasi Dibuka

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa rapat konsolidasi tersebut berlangsung hangat dan semua berbicara secara merdeka dan terbuka mengenai hukum, hingga hak asasi manusia.

"Catatan paling penting yang diputuskan, pertama, KPU menganggap aturan tentang mantan napi datang dari fakta tekanan publik dan adanya kekosongan hukum," ucap Bamsoet mengawali penyampaian kesepakatan konsolidasi itu kepada pers di Parlemen.

BACA JUGA: Janji PDIP Terkait Larangan Koruptor jadi Caleg

Poin beriktnya menurut politikus Golkar itu, penyampaian catatan filsafat tentang hak warga negara dan HAM, prinsip-prinsip penyusunan UU dan norma yang diatur dalam konstitusi.

Secara umum, peserta rapat menghargai keputusan pemerintah mengesahkan PKPU tersebut, serta adanya ketentuan hukum lain yang menjadi dasar hak bagi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi.

BACA JUGA: Bamsoet Janji Mengikuti Aturan yang Melarang Eks Napi Nyaleg

"Maka kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar jadi calon legislatif di semua tingkatan di partai politik masing-masing," kata Bamsoet.

Sembari proses verifikasi oleh KPU berjalan, katanya, para eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak yang mendaftar jadi caleg bisa menggunakan haknya menggugat ketentuan di PKPU ke Mahkamah Agung (MA).

Bamsoet menyebutkan, putusan apa pun yang nantinya dikeluarkan MA akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan atau tidak para pihak yang tak memenuhi ketentuan PKPU.
KPU akan mengembalikan daftar caleg yang tidak memenuhi ketentuan PKPU ke partai masing-masing, manakala gugatan terhadap pasal yang melarang eks napi tiga kejahatan ditolak oleh MA.

"Kalau gugatan diterima, maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap. Tapi kalau (permohonan) ditolak MA, maka KPU akan mengembalikan dan menyoret dari daftar calon tetap," jelas Bamsoet.

Mantan ketua komisi III DPR itu berharap kesepakatan yang dicapai dalam rapat konsolidasi tersebut dapat menurunkan tensi politik yang kian memanas terkait boleh tidaknya eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak mendaftar jadi caleg.

"Semua berpulang pada putusan MA yang dalam undang-undang pemilu diberikan waktu 30 hari paling lama memproses adanya gugatan di MA," pungkas dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bekasi Plenokan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PKPU   Caleg   Narapidana   KPU   Bawaslu  

Terpopuler