HNW Minta Polri Umumkan Status Habib Rizieq

Sabtu, 16 Juni 2018 – 18:19 WIB
Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat dengan Firza Husain. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai hal tersebut.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap kepolisian segera mengumumkan secara resmi status Habib Rizieq.

BACA JUGA: MUI: Alhamdulillah Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah Selesai

"Agar polemik ini segera berhenti, sebaiknya polisi segera mengumumkan," kata HNW di rumah dinasnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, setelah beredar video pernyataan Habib Rizieq atas SP3 kasusnya, banyak masyarakat bertanya-tanya bagaimana status perkara itu. Meski demikian, HNW memercayakan bahwa Rizieq tidak mungkin berbohong.

BACA JUGA: Kasus Chat Rizieq Shihab SP3, Begini Kata Ketua DPR

"Artinya enggak mungkin beliau menyampaikan informasi yang enggak benar. Apalagi beliau di Mekkah, beliau sampaikan diulangi sampai tiga kali bahwa menerima surat asli (SP3)," kata HNW.

BACA JUGA: MUI: Alhamdulillah Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah Selesai

BACA JUGA: Polisi SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab, Pengacara Bilang Begini

Menurut HNW, momen lebaran ini bisa digunakan Polri untuk menyampaikan status yang tepat bagi Rizieq. Umat muslim, kata HNW, pasti akan memaafkan Polri.

"Jadi polisi menegaskan saja memang sudah dikeluarkan (SP3, red) dan tak memiliki bukti yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti," pungkas HNW. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Chat Dihentikan, Rizieq: Kebahagiaan Kami Bertambah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler