jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan soal masa jabatan wakil presiden masih terus bergulir. Pertanyaan besarnya, apakah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjabat bisa mencalonkan diri lagi.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan tafsir konstitusi mengenai hal ini.
BACA JUGA: Zulkifli Pastikan JK Terbentur Konstitusi
“Apakah berturut-turut itu artinya berturut-turut sepuluh tahun lansung atau selang-seling, nah ini membutuhkan tafsir konstitusi. Nah, yang mempunyai kewenangan tertinggi untuk memberikan tafsir konstitusi dan memutuskan sengketa pemahaman konstitusi adalah MK,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (4/5).
Jadi, ujar Hidayat, secara teori pihaknya menyerahkan kepada MK untuk memutuskan. Dia mengatakan, sekalipun kalau merujuk semangat besar mengapa dulu dilakukan perubahan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, itu untuk memberikan masa jabatan kepada presiden sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Sandi Temui JK Khusus Bicarakan soal Anies dan Pesan Prabowo
“Jadi, UUD dirubah untuk memberikan kepastian hukum karena kalau semangat ini menurut saya memang berturut-turut itu ya sudah dua sekali atau tidak langsung sudah dua kali berturut-turut. Tapi tetap kami hormati apa pun yang menjadi keputusan MK. Karena dialah yang mempunyai hak untuk menafsirkan konstitusi,” ujar politikus PKS itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: ICW Desak KPK dan BPK Seriusi Small Business untuk Pak Ari
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beri Manfaat
Redaktur & Reporter : Boy