jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid prihatin dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Pemda.
Anggota Komisi VIII DPR itu menyatakan SKB yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait pakaian sekolah itu tidak sesuai prinsip hukum dan layak dikoreksi.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP
Hidayat Nur Wahid menyatakan itu saat melaksanakan reses anggota DPR RI dengan bertemu dan menyerap aspirasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan.
Dalam acara tersebut para pimpinan ormas keagamaan dan para kiai, anggota FKUB menyampaikan berbagai aspirasi dan kegelisahan yang dihadapi.
BACA JUGA: Konflik Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Gugatan, Muchdi PR Langsung Bereaksi Tegas
Antara lain soal pemimpin negara yang belakangan membuat gaduh suasana dan tidak menjunjung ketenteraman serta kerukunan.
Seperti pembiaran tuduhan radikalisme tak berdasar pada tokoh nasional Din Syamsudin dan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Minta SKB yang Diteken Nadiem Makarim, Tito Karnavian, dan Gus Yaqut Direvisi
“Saya prihatin. Sebagai wakil rakyat, kami mencoba mencari solusi agar tidak terjadi kegaduhan seperti itu,” respons Hidayat kepada para tokoh agama dalam kunjungan FKUB secara virtual di Jakarta, Rabu (17/2).
Apalagi, Hidayat menegaskan, MPR juga selalu menyosialisasikan Empat Pilar yang di sana terdapat prinsip kehidupan bernegara yang harmoni, dan religiusitas yang tinggi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hidayat mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu menteri yang terlibat dalam SKB tersebut, tidak pernah membahas di Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, kata dia, Komisi II DPR sebagai mitra Kemendagri dan Komisi X DPR mitranya Kemendikbud juga tidak pernah dilibatkan.
Hidayat menambahkan legalitas SKB 3 Menteri itu juga bermasalah karena bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Ini (SKB 3 Menteri) satu hal yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan layak untuk dikoreksi, bahkan secara umum banyak SKB Menteri lainnya yang tidak sesuai perundangan,” katanya.
Legislator Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri) yang karib disapa HNW itu menegaskan seharusnya menteri membuat aturan menggunakan UU dan melibatkan DPR.
“Saya sudah sampaikan tentang pentingnya revisi terhadap SKB 3 Mentri ini. Demikian juga MUI sudah membuat pernyataan resmi agar SKB 3 Menteri direvisi. Sangat penting para menteri terkait segera merevisinya,” kata HNW.
Pada akhir acara serap aspirasi, HNW menyampaikan bantuan dan cendera mata berupa televisi dan sound system yang diperlukan untuk kesuksesan program FKUB Jaksel. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy