HNW Tegas Tolak Manuver Apdesi Terkait Dukungan untuk Jokowi 3 Periode

Kamis, 31 Maret 2022 – 19:58 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menolak manuver Apdesi terkait dukungan untuk Presiden Jokowi 3 periode. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan agar mendukung keputusan KPU yang konstitusional supaya terlaksana dengan sukses.

Hal itu dikatakan sesudah simulasi penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan keputusan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

Hidayat berharap pemilu serentak pada 2024 lebih baik daripada sebelumnya.

Bukan malah menciptakan kondisi dengan manuver yang melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi).

BACA JUGA: HNW Minta Pemerintah Perjuangkan Penambahan Kuota Jemaah Haji Indonesia

Manuver politik yang akan mengumumkan deklarasi dukungan Presiden Jokowi tiga periode itu tak sesuai dengan konstitusi.

“Seharusnya, saat berjumpa dengan Presiden Jokowi, Apdesi memperjuangkan nasib rakyat desa yang dipimpinnya dengan menagih realisasi janji kampanye,'' ujarnya.

BACA JUGA: HNW Dorong PBB Realisasikan Hari Melawan Islamofobia

Selain itu, meminta solusi kepada Presiden Jokowi terkait masalah yang memberatkan masyarakat desa.

Misalnya, kelangkaan atau mahalnya minyak goreng, tingginya harga kebutuhan pokok lainnya seperti tahu, tempe, telur, gas elpiji, tarif dasar listrik, dan BBM.

Sementara itu, harga gabah malah turun. Bawang putih, cabai, dan garam ternyata masih impor. 

Alih-alih fokus pada masalah yang dihadapi rakyat di desa, mereka mengatasnamakan Apdesi malah menyatakan akan mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 periode. 

''Padahal, itu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi, tidak sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan DPR dan KPU,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/3).

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dan hukum. 

Ketentuan UUD 1945 sebagai hukum dasar bangsa Indonesia membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masing 5 tahun melalui Pemilihan Umum.

”Semua Presiden pascareformasi mentlaati pembatasan masa jabatan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan keduanya juga menghormati pembatasan tersebut dan hasilnya sangat baik,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, tindakan kepala desa yang mengaku berhimpun di Apdesi ditolak pihak lain yang mengaku sebagai pengurus Apdesi yang sah dan berbadan hukum di Kemenkum HAM.

“UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini secara tegas menyatakan masa jabatan presiden hanya dua periode. Malah, UU Desa melarang para kepala desa berpolitik praktis, seperti dukung mendukung calon kepala daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan, seharusnya aparatur desa menyukseskan program menteri dalam negeri yang telah memutuskan bersepakat dengan KPU dan DPR untuk melaksanakan pemilu pada 14 Februari 2024.

Sikap Mendagri itu sesuai dengan penegasan Menkopolhukam bahwa Pemerintah tidak mempunyai agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. 

Sekarang KPU sudah melakukan simulasi penyelenggaraan pemilu serentak 2024. 

“Semestinya Apdesi tidak membuat gaduh, yang bisa menghambat pelaksanaan keputusan KPU yang akan selenggarakan Pilpres pada 2024,” ujarnya. 

HNW berharap Presiden Jokowi lebih tegas, tidak bersayap dan menyatakan menaati dan mematuhi konstitusi yang berlaku.

“Mestinya Presiden Jokowi lebih tegas menampilkan sikap negarawan dengan mengoreksi dan mengajari mereka (Apdesi) untuk taat pada konstitusi,” ujarnya. 

HNW mengimbau kepada dua pihak pengurus Apdesi agar taat kembali memperjuangkan dan menghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat desa sesuai UU Desa yang berlaku.

“Sebaiknya Apdesi bersatu kembali dan segera mengakhiri manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi maupun UU Desa. Jangan lagi bermanuver yang menabrak konstitusi,” tandas HNW. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler