HNW Tegaskan Tunda Pemilu dan Menambah Periode Kekuasaan Presiden Langgar Konstitusi

Minggu, 13 Maret 2022 – 23:57 WIB
Wakil MPR Hidayat Nur Wahid. Foto Ricardo/JPNN

jpnn.com, GORONTALO - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW menegaskan menunda pemilu maupun menambah periode kekuasaan presiden melanggar konstitusi.

Penegasan itu disampaikan saat Sosialisasi Empat Pilar MPR yang dihadiri pengurus DPW PKS Provinsi Gorontalo.

BACA JUGA: Jazilul PKB Sadari Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi, Tetapi Layak Dicoba

"Jika ada pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu dan menambah periode kepemimpinan presiden berarti mereka belum tuntas membaca UUD 1945," kata HNW.

HNW menyebutkan menunda pemilu atau menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945.

BACA JUGA: Kritik Keras Kriteria Penceramah Radikal ala BNPT, HNW Beri Saran Begini

Karena itu, dia menyambut baik kerja sama DPW PKS Gorontalo dengan MPR melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR.

Menurutnya hal ini penting agar partai politik paham tentang konstitusi.

BACA JUGA: Pernyataan Ketum PAN Soal Tunda Pemilu Tak Bertentangan dengan Demokrasi

Apalagi sejak UUD 1945 diamandemen, Parpol menjadi elemen penting dalam demokrasi dan itu disebutkan dalam konstitusi.

Dalam kesempatan itu, HNW memuji keteladanan para tokoh bangsa, khususnya yang berasal dari Gorontalo.

Ada sejumlah tokoh Gorontalo yang harus senantiasa diingat, dan diteladani, seperti Nani Wartabone dan Presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie.

Nani Wartabone adalah pahlawan nasional asal Gorontalo.

Dia dikenal sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia di Gorontalo.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan Nani Wartabone disampaikan 23 Januari 1942.

Ketika memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Nani Wartabone juga mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Peristiwa bersejarah diabadikan dengan menetapkan 23 Januari sebagai Hari Patriotik.

Sementara itu, BJ Habibie ada sosok yang memuluskan lahirnya reformasi. Membuka keran demokrasi dan kebebasan pers.

Salah satu cara yang ditempuhnya adalah memajukan jadwal pemilu, dari yang semestinya 2003 menjadi 1999.

"Saat itu, pemilu dan masa jabatan presiden hanya diatur oleh Undang-undang, sehingga mudah untuk mengubahnya, termasuk untuk memajukan waktu pelaksanaan pemilu. Sama seperti yang dilakukan Pak Harto, menunda pemilu dari yang sedianya tahun 1968 menjadi 1971," ungkapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler