Jazilul PKB Sadari Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi, Tetapi Layak Dicoba

Minggu, 13 Maret 2022 – 12:22 WIB
Wakil Sekjen DPP PKB Jazilul Fawaid. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyadari penundaan Pemilu melanggar konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Namun, Jazilul mengingatkan masyarakat ingin menunda pemilu dan ada preseden untuk melakukan hal tersebut.

"Penundaan ini memang tidak dikenal dalam konstitusi, karena, pemilihan presiden itu dilakukan lima tahun sekali menurut Pasal 22 e. Tetapi, konstitusi kita perlu melakukan itu," kata dia dalam sebuah acara diskusi, Minggu (13/3).

BACA JUGA: Peneliti Media Sosial Bantah Data dari Menko Luhut Soal Pemilu 2024

Menurut dia, pandemi Covid-19 ini membawa banyak masalah yang secara aturan tidak disebutkan cara penanganan dan solusinya secara baik.

Sementara, kata dia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyerap aspirasi yang ada. Jazilul mengeklaim masyarakat ingin pemilu ditunda.

BACA JUGA: Luhut Binsar Klaim Rakyat Tak Tertarik Pemilu, Politikus PDIP Singgung Sejarah Orba

"Beliau juga tahu bahwa wacana ini membutuhkan pendalaman, membutuhkan dinamika demokrasi, termasuk juga persetujuan dari partai politik, utamanya juga kehendak dari rakyat," kata dia.

Wakil Ketua MPR itu mengingatkan Indonesia pernah melanggar konstitusi mengenai pemilu.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Komentari Pernyataan Luhut dan Muhaimin, Telak Banget

"Ini bukan penundaan, tetapi, ya, ada pemilu yang dilaksanakan 1999, itu sesungguhnya secara konstitusi itu melanggar," kata dia.

Jazilul menganggap dalam Pasal 22e UUD 1945, disebutkan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. Pada Pemilu 1999 itu, belum sampai lima tahun sekali.

"Tidak satu pun mengatakan bahwa itu pelanggaran dalam konstitusi. Karena apa? Karena itu kehendak rakyat yang dianggap benar," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Tandatangani Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 Sudah Sebanyak Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler